Sukoharjo (Espos). Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto berang menyusul komentar tiga fraksi terkait kasus guru SMP I Mojolaban, Murdiyanto yang mengaku menyetor uang terimakasih kepada Dinas Pendidikan (Disdik) senilai Rp 600.000.
Bupati mengatakan, kasus tersebut harus diselidiki terlebih dulu karena selama ini tidak pernah ada pemotongan kepada para guru.
Dalam acara rapat paripurna mengenai pendapat akhir fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) non-APBD yang digelar di ruang rapat paripurna, Kamis (25/1), tiga fraksi dari enam fraksi memberikan pendapat di luar tema Raperda.
Ketiga fraksi tersebut sebaliknya juga memberi pendapat mengenai kasus setoran uang terimakasih dan ancaman pemecatan kepada Murdiyanto sebagai guru penerima sertifikasi. Tiga fraksi itu adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) dan terakhir Fraksi Bintang Persatuan Kebangkitan Nurani (FBPKN).
Pembaca pendapat akhir FBPKN, Marsono mengatakan, pihaknya prihatin dengan terjadinya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Disdik senilai Rp 50.000/orang/bulan. “Masalah ini sudah menjadi masalah yang cukup serius dan bisa menjadi gunung es yang setiap saat bisa menenggelamkan unsur-unsur pemerintah apabila tidak segera menyelesaikannya secara transparan, adil, jujur dan bijaksana,” ujar Marsono, Kamis.
Marsono menambahkan, pihaknya berharap semua guru mau memberikan keterangan soal Pungli kepada dewan tanpa adanya rasa takut karena ancaman mutasi maupun pemecatan. “Khusus kepada Murdiyanto, FBPKN menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Maju terus pantang mundur. Kami selaku FBPKN selalu mem-back up,” tandasnya.
Hal senada disampaikan M. Samrodin sebagai pembaca pendapat akhir FPKS. “Kami FPKS mendukung sepenuhnya langkah dan keberanian Murdiyanto dalam melaporkan tindakan yang mengarah kepada grativikasi kepada komisi I,” ujarnya. Samrodin menambahkan, berdasarkan inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan komisi IV, praktik-praktik setoran memang ada. Oleh sebab itu, Samrodin menambahkan, pihaknya berharap legislatif, eksekutif maupun yudikatif menindaklanjuti kasus indikasi grativikasi tersebut sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing.
Pembaca pandangan akhir FPAN, Suryadi mengatakan, pihaknya meminta Bupati tidak melakukan tindakan pemecatan maupun bentuk-bentuk peringatan lain kepada Murdiyanto. Pasalnya, Disdik sebelum ini pernah mengeluarkan ancaman tersebut kepada yang bersangkutan.
Usai pembacaan pendapat akhir, seharusnya tidak ada segmen pemberian jawaban dari Bupati kepada legislatif. Namun agak berbeda kemarin karena Bupati merespons pandangan akhir sejumlah fraksi khususnya yang menyoroti masalah Pungli dalam tunjangan sertifikasi.
“Saya ingin luruskan bahwa sebelum ini saya kan tidak pernah memberikan statemen pemecatan. Sedang kepala dinas tidak punya wewenang untuk memecat seseorang,” tandas Bambang Riyanto.
Bambang menambahkan, ,mengenai masalah ancaman pemecatan harusnya dilihat dulu akar persoalannya. “Jadi akar persoalannya ini kan ada laporan mengenai potongan sertifikasi guru. Nah, bagaimana bisa ada potongan kalau dana sertifikasi langsung diterima guru masing-masing,” ujarnya. Bambang menambahkan, dirinya malah mempertanyakan mekanisme pemotongan itu. Bambang meminta, legislatif mempelajari dulu mengenai indikasi potongan dalam sertifikasi guru.
Sumber: www.solopos.com/sukoharjo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar