VIVAnews. Wakil Ketua Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century, Mahfudz Siddiq, menegaskan partainya, Partai Keadilan Sejahtera, merujuk ke undang-undang dalam membahas kasus Century. PKS bekerja berdasarkan objektifitas masalah, bukan atas arahan koalisi pendukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Substansi masalah itu acuan dasarnya hasil audit BPK," kata Mahfudz. "Nah kami akan membuktikan apakah ada indikasi pelanggaran undang-undang dalam keseluruhan pelaksanaannya. Kalau ada ya kami akan katakan ada, kalau tidak ya kami katakan tidak ada," ujarnya di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 25 Januari 2010.
Kemudian, Mahfudz menegaskan, Angket Century ini tidak terkait dengan koalisi. Bank Indonesia itu institusi di luar eksekutif. "BI itu dipilih oleh DPR bukan oleh presiden," ujar Mahfudz.
Pansus, kata Mahfudz, menyelidiki fakta pelanggaran perundang-undangan. "Penyelesaian pertama kan penyelesaian hukum. Fakta hukum atau bukti materiil terjadi pelanggaran perundang-undangan, nanti DPR sebagai lembaga politik menyikapi secara politik seperti apa," ujarnya.
Jadi, PKS akan siap berbeda kebijakan dengan koalisi? "Koalisi kan bukan acuan pengambilan keputusan," ujarnya. Kebijakan itu bisa dijadikan pertimbangan. "Tapi penyikapan politik kan juga tidak bisa bertabrakan fakta-fakta hukum."
Sumber: politik.vivanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar