jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Rabu, 27 Januari 2010

Tangani Kejahatan Terhadap Anak

Pemerintah Diminta Serius


PK-Sejahtera Online. Jakarta (28/01), Pemerintah diharapkan lebih serius dan bersungguh-sungguh dalam melakukan perlindungan anak Indonesia. Masih maraknya kasus penculikan, kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan bentuk-bentuk kejahatan dan perdagangan anak mesti ditangani dengan cepat. Pemenuhan dan penghormatan terhadap hak-hak anak Indonesia pun mesti segera direalisasikan.

Demikian ditegaskan Yoyoh Yusroh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Yanrehsos Kementrian Sosial RI, Dirjen Binkesmas Kementrian Kesehatan RI, Bareskrim POLRI, Deputi Bidang Perlindungan Anak KPP dan PA, dan KPAI di Gedung DPR RI Kamis, 28 Januari 2010. Ia mengungkapkan, “Negara sampai saat ini masih menghadapi tantangan besar dalam masalah perlindungan anak, terutama terkait dengan kejahatan dan kekerasan terhadap anak. Hal ini terlihat dari maraknya pelanggaran terhadap anak, seperti kekerasan terhadap anak, anak putus sekolah, perdagangan anak serta eksploitasi anak. Ini tentunya menjadi tanggung jawab negara untuk mengatasinya. Karena dalam Undang-undang Dasar 1945 jelas ditegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”.

“Pada tahun 2009 misalnya, KomNas Perlindunngan Anak mencatat ada sekitar 1.998 kasus kekerasan terhadap anak, yang 62,7 persennya adalah kekerasan seksual dalam bentuk sodomi, pekosaan, pencabulan serta inecst, sementara selebihnya kekerasan bersifat fisik & psikis,” jelas Yoyoh.

Sementara terkait dengan pelanggaran terhadap hak anak atas pendidikan, Yoyoh menegaskan, “tahun 2009 sekitar 2,5 juta jiwa anak dari 26,3 juta anak usia 7-15 tahun, ternyata belum dapat menikmati layanan wajib belajar 9 tahun. Bahkan, 1,87 juta jiwa anak dari 12,89 juta anak usia 13-15 tahun tidak mendapatkan hak atas pendidikan yang layak. Ironisnya lagi sekitar 32.294 anak usia sekolah dari anak TKI yang bekerja di perkebunan perbatasan Malaysia dan Indonesia ternyata tidak mendapatkan akese pendidikan dan terancam buta aksara,”imbuh Aleg asal Banten ini.


“Ïni tentu sangat memprihatinkan kita semua. Karena itu, pemerintah harus lebih serius lagi dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak Indonesia, terutama hak atas pendidikan mereka. Karena UU No. 20 tahun 2003 Pasal 5 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus,” pungkas perempuan yang aktif di dunia pendidikan ini.


Sumber: PK-Sejahtera Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar