SUKOHARJO. Komisi IV DPRD Sukoharjo akhirnya berhasil membongkar pengakuan guru-guru terkait dugaan pemotongan gaji guru sertifikasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) dalam forum haring di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (25/1).
Oleh Komisi IV, hasil dari hearing akan dijadikan dasar untuk menelusuri lebih lanjut dan membongkar kasus tersebut sampai tuntas. Hearing dihadiri oleh sekitar 80 guru sertifikasi di Sukoharjo, Kepala SMPN 1 Mojolaban, Kusuma Wardani dan saksi pelapor Murdiyanto.
Sugimen, guru SMAN 1 Kartasura mengatakan, saat pertama lulus sertifikasi tahun 2008 dan mendapat gaji sertifikasi tahun 2009. Selama 10 bulan pertama ia mendapatkan gaji penuh senilai Rp 20 juta, namun setelah itu dia harus menyerahkan Rp 250.000 selama dua kali pada koordinator guru sertifikasi satu angkatan.
Pengakuan senada diucapkan oleh Wanto, guru SMPN 1 Sukoharjo. “Sebelumnya saya tidak lulus portofolio tahun 2008. Setelah dinyatakan lulus dan mendapat sertifikasi, saya dimintai Rp 50.000 tiap bulan oleh Disdik dengan alasan untuk mengurus penyesuaian gaji saya sebelum dan sesudah sertifikasi,” ujarnya di hadapan Komisi IV.
Tiga Jam
Sementara itu, Bisri, guru SMAN 1 Sukoharjo mengaku pernah menyerahkan Rp 150.000 ke Disdik. Namun, uang tersebut untuk ucapan terima kasih ke Disdik yang telah membantu. “Uang itu saya serahkan lewat bendahara sekolah, Ekorini” ujarnya.
Sementara itu, Ekorini sebagai koordinator pengumpulan uang bagi guru SMAN 1 Sukoharjo yang bersertifikasi menjelaskan, di SMAN 1 ada 25 guru yang bersertifikasi. Mereka mengumpulkan Rp 600.000 per orang, namun ada yang Rp 150.000. Setelah terkumpul semua, dijelaskan Ekorini, uang itu disetorkan ke Disdik bersamaan dengan sekolah lain.
“Di Disdik, sebelumnya uang itu saya serahkan ke Pak Warjito, tapi karena tidak ada, saya serahkan langsung ke Pak Djoko,” ujarnya.
Namun ketika didesak oleh anggota Komisi IV apakah yang dimaksud Djoko adalah Djoko Raino Sigit, yakni Kepala Disdik Sukoharjo, Ekorini spontan menjawab tidak mengenal nama yang disebut itu.
Hearing yang berlangsung sekitar tiga jam itu telah menghasilkan bukti baru bahwa pemotongan gaji guru sertifikasi benar ada meskipun jumlahnya berbeda-beda dengan tujuan yang juga bervariasi.
“Apakah itu sebagai ucapan terima kasih atau sebagai rasa syukur itu tetap tidak diperbolehkan. Komisi IV akan menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas dan menindak tegas para pelakunya,” kata anggota Komisi IV, M Samrodin.
Kepala Disdik, Djoko Raino Sigit tidak berhasil dihubungi Joglosemar Senin (25/1) malam untuk dikonfirmasi. Beberapa kali dikontak, telepon selulernya tidak aktif.
Sementara itu, Kejari sampai saat ini telah memeriksa 60 guru sebagai saksi adanya dugaan pemotongan gaji guru tersebut. “Kita tetap terus melakukan pemeriksaan, hampir tiap hari ada 10 guru yang kita periksa, sampai kini sudah ada sekitar 60 guru” ujar Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Hari Wahyudi, usai Paripurna di DPRD Sukoharjo, Senin (25/1). (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar