VIVAnews. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Century Fachri Hamzah menegaskan fraksinya tidak mengarah pada impeachment atau pemakzulan pada presiden dan wakil presiden. Alasannya, kasus Century adalah masa lalu.
"Kalaupun ada pemakzulan karena pelanggaran, itu harusnya terjadi saat presiden sedang menjabat," kata dia di sela Rapat Paripurna DPR, Selasa 26 Januari 2010.
Saat ini, kata dia, semua pihak diminta keterangannya dengan kapasitas mereka di masa lalu. Dia mencontohkan Boediono. "Dia diperiksa dengan kapasitas Gubernur Bank Indonesia. Bukan jabatan dia saat ini, wakil presiden," jelasnya.
Sehingga, sambung dia, kalau nanti ditemukan pelanggaran dalam penggelontoran dana talangan (bail out) ke Bank Century pada 2008 silam, maka proses hukum terhadap Boediono sebagai mantan Gubernur BI.
Meski demikian, kata Fachri, Fraksi PKS tidak melihat koalisi partainya dengan Demokrat sebagai hal yang utama. "Kami (PKS) terpilih karena antikorupsi. Kalau dengan alasan koalisi kemudian menutup-nutupi, itu kan tidak benar juga," kata dia.
Apalagi, proses pengusutan Pansus dibuka untuk umum sehingga publik mengetahui dan membaca audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus Century. "Ini sangat transparan."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar