Jakarta. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) merilis kesimpulan sementaranya terkait kasus Century. PKS menyebut empat lembaga penanggung jawab proses bailout Century terindikasi pidana.
"Ada empat lembaga yang memiliki ruang tanggung jawab dalam masalah Century yaitu Komite Koordinasi (KK), Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," kata anggota pansus dari FPKS Andi Rahmat kepada wartawan di Press Room DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2010).
Dari penelusuran data terhadap keempat lembaga inilah PKS menemukan indikasi pelanggaran. Beberapa pelanggaran ditengarai pidana.
"Kita baru mengendus 18 pelanggaran yang mengidentifikasikan tindak pidana," jelas Andi.
Dalam waktu dekat PKS akan segera ikut dalam tim kecil untuk merumuskan kesimpulan sementara pansus Century. "Tim kecil akan dibentuk untuk merumuskan report sementara," tutupnya. (van/fay)
Sumber: Detiknews.Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar