jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Rabu, 02 September 2009

Sempat dilarang BPK


SOLOPOS; edisi Kamis, 03 September 2009, Hal.VI

Sukoharjo (Espos). Sempat dilarang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana aspirasi senilai Rp 1,25 miliar yang diusulkan Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto, akhirnya tetap diloloskan.

Lolosnya dana aspirasi itu juga tanpa melalui Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Informasi yang dihimpun Espos, seusai pembahasan KUA-PPAS, Bupati mengusulkan dana aspirasi Rp 2 miliar.

Pada awalnya, usulan tersebut ditolak tim Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Sukoharjo, lantaran sebelumnya sudah dilarang BPK. Namun karena pihak eksekutif yang juga tergabung dalam tim Panggar terus mendesak, usulan dana tersebut akhirnya disetujui.
Dengan catatan, disetujuinya anggaran tersebut tidak sebesar 100% atau senilai Rp 2 miliar, melainkan hanya Rp 1,25 miliar. Salah seorang tim Panggar, Hasman Budiadi, membenarkan dana aspirasi Bupati senilai Rp 1,25 miliar memang sudah disetujui.

”Ya, sudah kami setujui, meskipun sebelumnya usulan tersebut tidak masuk dalam KUA PPAS,” ujar Hasman ketika dijumpai Espos, Rabu (2/9). Kendati disetujui, Hasman menambahkan Dewan khususnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dalam pendapat akhir fraksi, berharap dana tersebut bisa digunakan sebaiknya-baiknya untuk kepentingan masyarakat.

Tanpa Proposal

Ditemui secara terpisah, anggota tim Panggar lain, Suryanto, menerangkan usulan Bupati terkait dengan dana aspirasi memang akhirnya diloloskan tim Panggar. ”Sebelumnya Bupati mengusulkan Rp 2 miliar, tapi kami hanya mengizinkan Rp 1 miliar. Karena eksekutif terus mendesak, akhirnya dana yang disetujui Rp 1,25 miliar.”

Suryanto menambahkan usulan dana aspirasi Bupati memang tidak pernah muncul dalam KUA-PPAS, yang seharusnya dipakai tim Panggar sebagai dasar atau acuan perencanaan penyusunan anggaran. Karena usulan itu disetujui, akhirnya dalam waktu singkat tim Panggar harus membuat KUA-PPAS perubahan, atau hanya berselang beberapa hari menjelang penggedokan rancangan APBD-P.

”Saya sebenarnya belum begitu setuju dengan usulan dana aspirasi ini. Mengapa, karena usulan yang sebelum ini sudah dilarang BPK.” Larangan BPK disebabkan Bupati tidak bisa menunjukkan proposal permohonan bantuan dana aspirasi dari masyarakat.
Seharusnya berdasarkan aturan yang ada, tambah Suryanto, Bupati wajib menunjukkan proposal permohonan bantuan dari masyarakat terkait dengan penggunaan dana yang dimaksud sebelum anggaran diajukan.

”Coba nanti dikonfirmasi kepada ketua Dewan, apa Bupati sudah pernah menyerahkan proposal permohonan bantuan dari masyarakat. Setahu saya sampai sekarang belum pernah,” terang Suryanto. Padahal sudah jelas, imbuh dia, BPK menginstruksikan adanya proposal sebelum pengajuan anggaran.

Ketua Dewan, Wardoyo Wijaya, menegaskan belum pernah menerima proposal sebagai penguat pengajuan dana aspirasi dari Bupati. ”Sampai sekarang saya belum menerima. Untuk usulan dana aspirasinya sendiri, memang benar yang dikatakan Pak Suryanto, usulan itu belum masuk dalam KUA PPAS satu, tetapi di KUA PPAS kedua atau di KUA perubahan.”


Sumber: www.solopos.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar