jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Rabu, 02 September 2009

Dewan Pertanyakan Bengkok


Sukoharjo (Espos). Kalangan Dewan mempertanyakan pengembalian tanah bengkok sekretaris desa (Sekdes) yang sudah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah mengangkat 56 Sekdes menjadi PNS. Dengan kebijakan itu, secara otomatis Sekdes yang selama ini mengandalkan gaji dari tanah bengkok desa, harus mengembalikan tanah tersebut kepada pemerintah desa lantaran sudah mendapat gaji dari Pemkab melalui APBD.

Anggota Komisi I, Hasman Budiadi, menerangkan hingga saat ini dirinya belum mendapat laporan dari Pemkab soal pengembalian tanah bengkok desa. ”Sampai sekarang kami belum menerima laporan dari Sekretariat Daerah (Setda) mengenai pengembalian tanah bengkok. Namun kami berharap semua Sekdes sudah mengembalikan tanah itu, karena berdasarkan aturan yang ada, Sekdes tidak boleh menerima gaji dari sumber yang sama,” jelasnya ketika dijumpai Espos, akhir pekan lalu.

Begitu tanah bengkok dikembalikan, ujar Hasman, seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan pendapatan desa melalui kas desa. Pasalnya, status awal tanah tersebut tanah aset desa yang dipinjamkan kepada Sekdes.

”Kami berharap pendapatan dari tanah bengkok bisa dipakai untuk meningkatkan pendapatan desa. Selanjutnya, uang tersebut bisa digunakan untuk membangun desa ketika bantuan dari Pemkab terbatas,” tandas dia.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Pemkab Sukoharjo, Sumarsono, menerangkan saat ini ke-56 Sekdes sudah mengembalikan tanah bengkok desa seluas kurang lebih 2 hektare (ha) kepada pemerintah desa.

”Begitu Pemkab mengangkat Sekdes menjadi PNS, kami langsung mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya imbauan untuk mengembalikan tanah bengkok. Dan berdasarkan catatan kami sekarang, semua Sekdes yang diangkat menjadi PNS sudah mengembalikan.”

Sumarsono menambahkan bagi Sekdes yang belum diangkat menjadi PNS tidak perlu mengembalikan tanah bengkok desa. Pasalnya, gaji mereka per bulan bersumber dari hasil panen tanah bengkok tersebut.

”Ketika tanah bengkok sudah dikembalikan kepada pemerintah desa, kami tentunya juga berharap hasil dari tanah tersebut bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan desa pada khususnya,” tandas Sumarsono.


Sumber: http://www.solopos.net/zindex_menu.asp?kodehalaman=h33&id=284473

Tidak ada komentar:

Posting Komentar