jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Rabu, 02 September 2009

PKS Potong 50 Persen Gaji Anggota Dewan


Jakarta, RMOL. Mengklaim butuh dana operasional yang besar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerapkan sistem penggajian progresif dengan memotong 50 persen gaji anggota DPRD untuk masuk dalam kas partai.

Menurut Sekretaris DPW PKS Sumatera Barat, Mochlasin, sistem penggajian anggota dewan di PKS sama di seluruh Indonesia dan sudah diatur dengan Surat Keputusan Presiden PKS No 5/2005. Di antaranya untuk range gaji 0-Rp 2 juta dipotong 20 persen, Rp 2 juta- Rp 4 juta potongannya 35 persen, Rp 4 juta sampai Rp10 juta 45 persen dan di atas Rp 10 juta pemotongannya 70 persen.

“Namun sudah dikeluarkan tunjangan istri empat persen dari jumlah total dan dua persen dari total untuk tunjangan anak. PKS kan partai dakwah. Jadi setiap saat ada kegiatan termasuk kegiatan-kegiatan sosial, dan kunjungan ke daerah. Waktu tsunami Aceh misalnya satu bulan gaji anggota dewan se-Indonesia dari PKS disumbangkan untuk bantuan bencana. Semuanya sudah paham. Sebab di PKS tidak ada kader dadakan,” kata Mochlasin sebagaimana dilansir JPNN (Selasa, 01/9).

Mochlasin juga mengaku, sebelumnya, setiap bulan ada 20 proposal yang masuk. Namun mekanisme penanganan proposal dilakukan staf fraksi. PKS hanya membantu kegiatan yang memiliki kesamaan visi dengan partai. [yan]


Sumber: http://www.rakyatmerdeka.co.id/nusantara/2009/09/02/10423/PKS-Potong-50-Persen-Gaji-Anggota-Dewan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar