jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Minggu, 30 November 2008

RS.Mitra Internasional Beri Sangsi Perawat Jilbab

Rumah Sakit Mitra Internasional (RSMI) menegaskan tidak akan mengizinkan karyawannya berjilbab hingga adanya peraturan yang sah mengenai jibab. Dengan begitu, karyawati yang masih mengenakan jilbab sebelum 1 Januari 2009 dianggap melanggar PKB dan dikenai sanksi. Perlukah Umat Memboikot RS ini, karena sudah menghina aqidah umat ?....

Rumah Sakit Mitra Internasional (RSMI) menegaskan tidak akan mengizinkan karyawannya berjilbab hingga adanya peraturan yang sah mengenai jibab.

Hal ini dinyatakan Warno Hidayat, manajer SDM RSMI Jatinegara Jakarta Timur, Selasa (24/11).

Dalam masa transisi aturan, Warno dan Yani mengimbau karyawati untuk berpijak pada PKB yang ada. Mereka yang berjilbab diminta melepas jilbab di tempat kerja sebelum aturan PKB berubah. Warno mengajukan alibi pasal 30 ayat 1 dalam PKB. Lagi-lagi, ia juga menegaskan kembali soal patient safety yang melandasi keputusan pemakaian jilbab di RSMI. ''Kami berharap pihak-pihak yang tidak puas dapat meninggikan toleransi,'' paparnya.

Ia menerangkan, tidak satu pun peraturan RSMI yang melarang pemakaian jilbab. ''Tidak ada larangan memakai jilbab. Yang ada hanya pengaturan seragam kerja,'' kilah Warno.

Warno menegaskan, pihak manajemen RSMI bersikap responsif terhadap aspirasi karyawati. Warno melanjutkan hanya saja pihak RSMI membutuhkan waktu untuk menyelaraskan seragam kerja agar sesuai dengan apa yang ia sebut sebagai International Infection Control Standard.Warno mengaku, pihak manajemen RSMI telah mengadakan rapat dengan Serikat Pekerja RSMI, Senin, 17 November 2008 lalu. Di akhir rapat, kedua belah pihak sepakat mengenai pembolehan pemakaian jilbab per 1 Juli 2009. Ia juga mengklaim pihak RSMI yang mengundang pihak karyawati Senin kemarin (24/11).

Dalam pertemuan tersebut karyawati RSMI menuntut tiga hal. Pertama, meminta pembolehan pemakaian jilbab dimajukan dari 1 Juli 2009 menjadi 1 Januari 2009. Kedua, mereka mengimbau pihak manajemen RSMI membolehkan pihak yang telah mengenakan jilbab untuk tetap berjilbab dalam masa transisi aturan. Dan ketiga, pihak karyawati menyatakan bersedia menanggung biaya perubahan penyeragaman pakaian kerja.

Warno menjelaskan, pihak manajemen RSMI akan memberlakukan masa percobaan pemakaian seragam jilbab per 1 Januari 2009. Sementara, pembolehan pakaian kerja jilbab resmi dimulai pada 1 Juli 2009. ''Sebenarnya keputusan ini tidak ada kaitan dengan tuntutan mereka. Kami sudah memikirkannya sejak lama,'' ujar Warno. Deputi CEO RSMI Jatinegara, dr Handayani, menegaskan RSMI merupakan institusi yang mengutamakan patient safety.

Ia menyebut RSMI perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak lain mengenai perubahan seragam kerja. HICMAR, salah satu perusahaan konsultan independen yang ia sebut sebagai salah satu pihak yang akan dimintai pertimbangan.

Dengan begitu, karyawati yang masih mengenakan jilbab sebelum 1 Januari 2009 dianggap melanggar PKB dan dikenai sanksi.


Dari informasi yang didapat Republika>, larangan pemakaian jilbab di lingkungan RSMI telah berlangsung lama. Pascatahun 2000, dalam proses penerimaan karyawannya, pihak SDM RSMI memberikan peringatan lisan mengenai pemakaian jilbab. Namun, dari tahun ke tahun jumlah karyawati yang berjilbab terus bertambah. Enam karyawan yang dijatuhi SP hanya sebagian kecil dari 60 persen karyawati berjilbab di rumah sakit.

Karena adanya larangan pemakaian jilbab, rata-rata karyawati hanya memakai jilbab saat berangkat dan pulang kerja. Sementara di gerbang masuk RS, biasanya mereka langsung melepas jilbab karena ada aturan yang mengharuskan karyawan mengisi absensi tanpa mengenakan jilbab.Satu demi satu pegawai yang selama ini membongkar pasang jilbabnya di lokasi kerja mulai mengenakan jilbab ketika bekerja. Senin, 17 November 2008, tak lama setelah menjatuhkan surat teguran kepada seorang karyawati yang berjilbab, Presdir RSMI, Jusup Halimi, mengeluarkan surat keputusan. Isi surat tersebut ialah karyawati berjilbab diperbolehkan mengisi absensi tanpa melepas jilbab. Kedua, Jusup menjanjikan mulai 1 Juli 2009 seluruh karyawati muslim di RSMI diperbolehkan mengenakan jilbab.



Ditempat terpisah Anggota Komisi Agama, Sosial dan Perempuan DPR RI dari F-PKS Yoyoh Yusroh mengatakan Undang-Undang Dasar 45 telah menjamin setiap warga negara untuk menjalankan keyakinannya. Karenanya siapa pun termasuk karyawan memiliki hak untuk mengenakan jilbab dalam menjalankan pekerjaan mereka tanpa kecuali.

"Sudah tidak jamannya lagi pekerja dilarang berjilbab, itu hak asasi setiap orang apalagi Undang-Undang Dasar Pasal 29 ayat 2 telah menjamin hak beragama setiap orang, kalau masih ada yang melarang (orang berjilbab) berarti dia telah melanggar konstitusi" kata Yoyoh di hadapan belasan perawat dan karyawan Rumah Sakit Mitra Internasional dan Medistra yang berkunjung ke Fraksi PKS

Belasan perawat dan karyawan rumah sakit swasta ini meminta bantuan Fraksi PKS untuk memperjuangkan nasib mereka yang harus mengalami diskriminasi dari manajemen rumas sakit lantaran berjilbab. Sebagian mereka mengaku telah dimutasi ke bagian lain karena menolak untuk melepas jilbab.

Yoyoh meminta agar para pemilik rumah sakit maupun perusahaan dapat menghormati dan menghargai setiap karyawan yang hendak menjalankan keyakinannya. Lagi pula tidak pernah ada bukti bahwa jilbab akan menurunkan kinerja seseorang. Dia pun berjanji untuk menindaklanjuti kasus pelarangan jilbab ini dalam waktu dekat. "Ke depan kasus seperti ini tidak boleh lagi terulang," ujarnya.


Sumber: Republika
http://smsplus.blogspot.com/2008/11/rsmitra-internasional-beri-sangsi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar