Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan pengendalian internal
dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dalam kegiatan impor
daging sapi tahun 2010 sampai 2012.
"Terdapat lima jenis kasus impor daging sapi yang diduga melanggar peraturan dan perizinan yang diberikan," kata Ketua BPK, Hadi Poernomo, saat menyampaikan sambutan pada penyerahan Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2012 di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pelanggaran aturan tersebut meliputi kegiatan impor tanpa surat Persetujuan Pemasukan (SPP), pemalsuan dokumen invoice pelengkap Persetujuan Impor Barang (PIB), pemalsuan persetujuan impor, serta pemasukan daging tanpa prosedur karantina.