TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nurwahid mendesak perbedaan pendapat dalam pembahasan angka parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen dalam rancangan Undang-Undang Pemilu segera diakhiri. "Saya khawatir ini yang menghabiskan waktu rekan-rekan DPR," ujar Hidayat usai saresehan budaya di Gedung DPR, Rabu 15 Juni 2011.
PKS sendiri lebih cenderung memilih angka ambang batas yang bisa dipilih antara 3 sampai 4 persen. "Yang penting ada progresnya dari pemilu sebelumnya." katanya. "Tarik menarik PT soal biasa di politik karena ada koor yang rendah dan ada koor yang tinggi. Ini harus segera selesai biar bisa membahas pasal yang lain,"
Eks Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini juga mendesak dalam undang-undang pemilu nantinya ada pasal yang membahas soal politik uang, yaitu ada pasal yang mengharamkan atau mengkriminalkan pelaku politik uang. "Partai politik dan kandidat yang melakukan politik uang dalam batas tertentu bisa didiskualifikasi jadi peserta pemilu," katanya. "Ini yang ingin PKS dorong. Kalau PT masih belum ada keputusan, pasal ini bisa jadi tidak bisa masuk,"
Sementara itu, Puan Maharani, Ketua DPP Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mengatakan partainya mengusulkan ambang batas parlemen adalah lima persen.
Puan menegaskan PDIP tentunya bisa melakukan kompromi soal ambang batas yang sampai saat ini belum mencapai kata final. "Ini masih dikomunikasikan secara formal dan internal. Kita lihat saja apa hasil pembahasan Baleg dan Komisi II," ujarnya. "PDI Perjuangan masih mengusulkan angka lima persen."
Sumber: PKS Cianjur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar