Umum diketahui, bahwa selama ini banyak pihak di Arab Saudi yang sangat alergi dengan masalah pemilu, khususnya dalam pandangan syar'i. Biasanya proses pemilu ini mereka kaitkan dengan sistem demokrasi yang dianggap sebagai sistem kafir. Namun belakangan suara-suara tersebut kian lemah, karena ternyata para ulama yang disegani di Negara ini tidak melihat pemilu sebagai masalah hitam putih; halal atau haram. Mereka umumnya melihat dari sisi kemaslahatan umat. Apalagi setelah pemerintahnya sendiri mengadakan pemilu untuk menyerap aspirasi rakyat.
Perkara ini mencuat kembali akhir-akhir ini menjelang pemilu lokal kedua yang akan diadakan pemerintah Arab Saudi pada September mendatang tahun ini. Ditengah-tengah upaya gencar pemerintah agar masyarakat berpartisipasi aktif ikut dalam kegiatan politik ini, muncul kembali polemik tentang syar'iyyatul intikhabat (legalitas syariat pemilu) dengan asumsi dan pandangan negatif.
Namun hal ini dibantah oleh seorang pakar politik Islam Arab Saudi yang juga dosen pasca sarjana ilmu kehakiman, DR. Saad bin Mathar Al-Otaibi. Dia berkata, "Saya tidak mengetahui ada seorang ulama kita yang diakui mengingkari partisipasi dalam pemilu yang diselenggarakan pemerintah." Dia juga menambahkan, "Pemilu merupakan salah satu bentuk metode memilih orang yang paling layak menduduki kepemimpinan. Dia merupakan sarana syar'i yang memiliki landasan dalam sunnah nabi dan dipraktekkan para shahabat radhiallahu anhum, dan pemilu lokal ini adalah salah satu wujudnya di zaman moderen sekarang. Pemerintah dan para ulama telah menyetujuinya. Tidak saya ketahui ada seorang pun ulama yang diakui di Negara kita yang mengingkarinya."
Al-Otaibi juga berkata, "Terdapat fatwa para ulama yang mendorong warga untuk berpartisipasi dalam pemilu lokal pertama dahulu. Hal itu sangat jelas. Karena ini merupakan salah satu sarana untuk memilih pemimpin yang kredibel dan yang paling layak."
Karena itu, Al-Otaibi menyerukan seluruh warga untuk segera mendaftarkan dirinya sebagai pemilih, karena hal tersebut memiliki kemaslahatan syar'i dan merupakan sikap tanggung jawab.
Terkait dengan calon terpilih dalam pemilu ini, Al-Otaibi berkata, "Wajib bagi mereka mendahulukan kemaslahatan syar'i bagi masyarakat dibanding kemaslahatan yang bersifat cabang." Dia tegaskan bahwa negeri ini adalah negeri Islam, UUD nya adalah Al-Quran dan Sunnah yang menjadi pedoman peraturan Negara dan tindak tanduk masyarakat.
Sumber: Islamedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar