Komisi XI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak manajemen PT Merpati Nusantara Airlines, Rabu (11/5/2011) malam. Pemanggilan manajemen Merpati ini terkait kecelakaan pesawat MA-60 yang terjadi di Teluk Kaimana, Papua Barat, Sabtu (7/5/2011) lalu.
"Agendanya (yaitu) minta penjelasan tentang penggunaan penanaman dana negara sebesar Rp 525 miliar oleh Merpati, pembelian 15 buah pesawat MA-60 dengan Subsidiary Loan Agreement," kata Wakil Ketua Komisi XI Surahman Hidayat kepada Kompas.com, Rabu (11/5/2011).
Selain itu, ia menambahkan, Komisi XI juga akan mempertanyakan siapa yang memutuskan untuk membeli MA-60, serta alasannya untuk tidak memilih pesawat buatan dalam negeri, yaitu CN- 235. Seperti yang diberitakan, pembelian pesawat MA-60 ini hanya berlisensi dari otoritas penerbangan China, Civil Aviation Administration of China dan otoritas penerbangan Indonesia. Tidak adanya sertifikat FAA (Federal Aviation Administration) telah menjadi sorotan publik dalam kaitannya dengan jatuhnya pesawat jenis itu di Teluk Kaimana, Papua.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Presiden BJ Habibie mengungkapkan, lisensi dari FAA menjadi standar internasional yang harus dipenuhi oleh maskapai penerbangan.
Sumber: Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar