Kalangan DPRD Jawa Tengah meminta masyarakat mewaspadai manipulasi jumlah kuota penerimaan peserta didik (PPD) di rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) mulai TK/SD dan SMA.
Sebab,kuota 20% bagi siswa tidak mampu dikhawatirkan tidak sesuai kapasitas dan rawan dimanipulasi oleh pihak sekolah. Sekretaris Komisi E DPRD Jawa Tengah Mahmud Mahfudz mengatakan kuota untuk siswa tidak mampu harus dipenuhi oleh masing-masing sekolah. “Jangan sampai siswa tidak mampu terabaikan hak untuk mendapatkan pendidikan,” tandasnya kemarin.
Pemantauan tetap dilakukan meski sedang berlangsung pendaftaran di masing-masing sekolah untuk mengontrol pihak sekolah agar tetap memenuhi jumlah kuota yang telah ditentukan.Sebab, kriteria siswa tidak mampu bukan hanya berdasarkan database, tapi pihak sekolah juga melakukan survei ke lapangan. “Daya tampung untuk siswa tidak mampu harus sesuai dengan verifikasi di lapangan sehingga tidak ada alasan untuk menolak siswa tidak mampu di RSBI,”kata Mahmud. Dia juga menyoroti persoalan rumitnya tahapan pendaftaran yang mesti dilalui oleh para calon siswa.Tahapan ini berpotensi terjadi penyimpangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Sebaiknya tahapan pendaftaran disederhanakan untuk meminimalisasi praktik tersebut. Hal ini supaya tidak membebani siswa jika ingin mendapatkan di sekolah yang diinginkan,”papar Mahmud.
Biaya yang dibebankan kepada siswa harus transparan terkait besaran jumlah serta rinciannya. Penetapan biaya pendaftaran harus sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. “Namun,bagi siswa tidak mampu harus dibebaskan dari segala biaya,” ucapnya. Anggota Komisi E lainnya, Slamet Effendy, meminta pihak sekolah RSBI untuk menyediakan kuota 20% bagi siswa tidak mampu. “Jika di-langgar, Dinas Pendidikan Jateng diminta memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan itu,” katanya lagi. Menurut Slamet,RSBI tidak hanya diperuntukkan bagi siswa kaya.
Siswa kurang mampu yang mempunyai kemampuan akademik yang bagus berhak untuk mengenyam pendidikan di sekolah RSBI.“Kalau tidak dipenuhi, harus ada sanksi tegas. Misalnya, kepala sekolahnya dipecat,” tandasnya.
Sumber: Seputar Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar