Dalam beberapa waktu terakhir ini telah muncul pemberitaan di beberapa media massa, yang menyebutkan bahwa Kementerian Kominfo telah memberikan sponsorship dan persetujuan terhadap pelaksanaan festival film yang kontennya di antaranya terkait dengan kehidupan kaum homoseksual.
Terhadap pemberitaan tersebut, Kementerian Kominfo melalui siaran pers ini menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
1. Tidak benar, bahwa Kementerian Kominfo telah telah memberikan sponsorship dan persetujuan terhadap pelaksanaan festival film yang kontennya di antaranya terkait dengan kehidupan kaum homoseksual.
2. Memang benar, bahwa pada tanggal 22 September 2010 ada seorang wartawan AFP yang menanyakan masalah penyelenggaraan festival tersebut, kemudian respon kami adalah sebagai berikut:
a. Di Indonesia yang namanya festival film sudah cukup sering diadakan baik nasional maupun internasional, termasuk yang diselenggarakan oleh instansi yang permanen terkait maupun lembaga-lembaga kebudayaan asing seperti CCF, Erasmus Huis dan Guthe Institute.
b. Namun demikian, apapun jenis dan format festival film tersebut harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan etika serta norma sosial, budaya dan keagamaan yang berlaku di Indonesia. Jika tidak, selain harus berhadapan dengan ketentuan yang berlaku, juga mudah menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.
c. Kementerian Kominfo sama sekali tidak dalam kapasitas untuk memberikan persetujuan atau tidak, karena tugas pokok dan fungsi Kementerian Kominfo sama sekali tidak terkait dengan masalah ferfilman. Bidang tersebut menjadi kewenangannya Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
3. Klarifikasi ini sangat diperlukan untuk mencegah adanya penyalah gunaan informasi yang menimbulkan kerancuan dan kegelisahan masyarakat umum.
4. Sangat tidak mungkin bagi Kementerian Kominfo untuk memberikan sponsorship atau persetujuan terhadap pelaksanaan festival film yang kontennya di antaranya terkait dengan kehidupan kaum homoseksual, dengan alasan:
a. Tugas pokok dan fungsi Kementerian Kominfo tidak ada satu pun yang terkait dengan bidang perfilman.
b. Saat ini, khususnya sejak tanggal 10 Agustus 2010, Kementerian Kominfo masih terus melakukan kegiatan upaya konkret pemblokiran situs porno pada layanan internet dengan seluruh penyelenggara ISP di Indonesia. Sehingga tidak mungkin Kementerian Kominfo memberikan dukungan pada kegiatan apapun yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan etika masyarakat yang berlaku.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo :
Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024.
Sumber: Depkominfo Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar