NGAMPRAH, (PRLM). Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat dari Partai Keadilan Sejahtera dilarang menerima THR dalam bentuk uang maupun parcel pada perayaan lebaran ini. Jika sampai kedapatan menerima THR ataupun parcel, ancaman pemecatan dari jabatan anggota dewan bahkan dari keanggotaan partai sudah menunggu."Dari pusat sudah ada instruksi agar tidak menerima THR dalam bentuk apapun karena itu bentuk suap apalagi kalau menerima dari eksekutif yang sumber dananya tidak jelas dalam APBD, itu masuk gratifikasi dan bisa diusut KPK. Kalau dari partai, sanksinya bisa beragam, sampai pemecatan," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kab. Bandung Barat yang juga Ketua Dewan Syariat Daerah PKS KBB Aam Salam Taufik di Batujajar, Senin (23/8).(A-168/kur)
Sumber: Pikiran Rakyat Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar