Sukoharjo (Espos). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo menyatakan siap membayar tunjangan hari raya (THR) untuk buruh maksimal sepekan sebelum hari kebesaran umat muslim tersebut datang.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Apindo, Ismail Hidayat ketika dijumpai sebelum rapat pembahasan THR di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Senin (23/8). “Sebanyak 70 perusahaan yang tergabung dalam Apindo siap membayar THR buruh untuk Idul Fitri nanti. Komitmen ini akan kami sampaikan dalam rapat dengan Disnakertrans yang akan digelar sebentar lagi,” ujarnya.
Disinggung mengenai waktu pembayaran THR, Ismail menerangkan, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. “Maksimal satu pekan sebelum Lebaran lah. Kalau pun ada yang minta toleransi, ya H-5 Lebaran uang sudah terbayar,” jelasnya.
Sumber: Solopos Online
70 Perusahaan Siap Berikan THR
SUKOHARJO. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo meminta seluruh pengusaha untuk tepat waktu dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.
Pasalnya, pemberian THR dengan tepat waktu setidaknya dapat membuat karyawan dapat memenuhi kebutuhan keluarganya saat Lebaran. “Diharapkan ketentuan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik, karena THR sudah menyangkut kesejahteraan karyawan,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja (HIPTK) Disnakertrans Sukoharjo, Langgeng Wiyono, Senin (23/8).
Selain itu kata dia, agar kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik, Disnakertrans bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar rapat bersama di kantor Disnakertrans, Senin (23/8).
Menurut Langgeng, dalam forum tersebut fokus utama mengenai besaran THR dan maksimal yang akan diberikan perusahaan pada karyawan. Besarnya THR diberikan berdasarkan satu kali gaji.
Terkait dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Disnakertrans tersebut, menurut Langgeng, sampai sekarang belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan atau mengajukan penangguhan pembayaran THR.
“Sampai saat ini belum ada perusahaan yang melapor karena keberatan dalam pembayaran THR,” ujarnya.
Dipaparkan oleh Langeng, di Sukoharjo sekarang ini terdapat 69 perusahaan berskala kecil. Selain itu ada sekitar 126 perusahaan berskala sedang yang memiliki karyawan sekitar 25 orang. Sementara 50 perusahaan masuk dalam skala kecil, dengan jumlah karyawan kurang dari 25 orang.
Patuhi Aturan
Untuk menjamin karyawan dapat memperoleh haknya berupa THR dengan aman, dijelaskan Langgeng, pihak Disnakertrans akan membuat posko pengaduan karyawan. “Posko pengaduan tetap ada untuk menampung pengaduan dari karyawan yang mempunya masalah dengan THR,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Apindo Kabupaten Sukoharjo, Ismail Hidayat meminta kepada seluruh pengusaha yang tergabung dalam wadah Apindo untuk mematuhi aturan dalam pemberian THR. “Untuk saat ini anggota Apindo di Sukoharjo ada 70 orang di mana 10 termasuk skala besar dan 10 lainnya berskala sedang dan sisanya termasuk skala kecil,” terangnya.
Hidayat mengatakan, untuk saat ini Apindo Sukoharjo sudah siap untuk memberikan THR pada karyawan karena bagi perusahaan THR merupakan agenda rutin tiap tahun sehingga perusahaan jauh hari sudah menyisakan anggaran untuk keperluan THR. ”Untuk saat ini 70 anggota dalam Apindo siap dan tidak ada yang keberatan memberikan THR,” ujarnya. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar