jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Senin, 28 Juni 2010

Pengajuan Dana Bansos Diperketat

SUKOHARJO. Semakin banyaknya kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Sukoharjo oleh pihak-pihak tertentu pada tahun-tahun sebelumnya, membuat Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo memperketat dan pemperbaruhi sistem pencairan dana Bansos tahun 2010.

“Perbaikan sistem dalam pencairan dana Bansos di Sukoharjo akan lebih selektif dan diperketat untuk menghindari adanya penyalahgunaan dana,” ujar Kepala DPPKAD Sukoharjo, Agus Santosa, Senin (28/6).

Selain itu, menurut dia, dana Bansos di Sukoharjo sudah dicairkan pada tanggal 4 Juni 2010 dengan dana sebesar Rp 19 miliar yang berasal dari APBD. Agus menjelaskan, pengajuan dana Bansos untuk tahun 2010 ini, sistemnya sudah tidak sama lagi dengan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2010 ini, pengajuan dana Bansos harus melalui tanda tangan Ketua RT dan RW desa setempat. Karena jika tidak disertai tanda tangan RT dan RW, maka DPPKAD tidak akan memberikan dana tersebut. “Sistem tersebut diberlakukan pada tahun 2010,” jelasnya.

Bervariasi

Dijelaskan Agus Santoso, untuk tahun-tahun sebelumnya pengajuan dana Bansos hanya melalui lurah dan camat setempat. Standar operasional prosedur (SOP) harus tetap dilakukan sebagai salah satu bagian persyarat dalam pengajuan dana Bansos.

Besarnya pengajuan dana Bansos ke DPPKAD tidak ada pembatasan khusus. Tapi memang harus terlebih dulu mengajukan proposal jauh-jauh hari sebelumnya. Jika tidak, jelas Agus, maka dana Bansos tidak bisa dicairkan. Dana Bansos tersebut, kata dia dikhususkan untuk pembangunan seperti TPQ, masjid, kegiatan pemuda kampung, kegiatan RT dan RW dan yang lainnya.

Selain itu, tambah Agus, sampai saat ini sudah banyak yang mengajukan bantuan dana Bansos ke DPPKAD. Besarnya dana yang berhasil cair cukup bervariasi, mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 10 juta.

“Perubahan sistem ini merupakan ketentuan dan ketetapan dari bupati,” imbuhnya. (mal)


Sumber: Harian Joglosemar Online

Penyimpangan dana Bansos tinggi

Sukoharjo (Espos). Pengajuan proposal bantuan sosial (Bansos) mulai saat ini wajib menyertakan tanda tangan RT. Hal itu diatur dalam peraturan bupati (Perbup) yang baru.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Agus Santosa menerangkan, mulai tahun ini memang terbit Perbup baru mengenai syarat pencairan Bansos. Dalam Perbup itu diatur warga harus menyertakan tanda tangan RT dalam proposal yang diajukan melalui DPPKAD.

“Untuk pencairan Bansos sekarang ini syaratnya memang lebih rumit. Kalau tahun sebelumnya pengajuan hanya diwajibkan menyertakan tanda tangan lurah dan camat, sekarang ini harus menyertakan tanda tangan RT di bagian mengetahui,” jelas Agus ketika dijumpai wartawan, Senin (28/6).

Mengenai syarat penyertaan tanda tangan RT, Agus menerangkan, telah diatur dalam Perbup yang baru. Perbup itu dibuat dalam rangka meminimalisasi penyimpangan penggunaan Bansos oleh masyarakat. Masih terkait Bansos, Agus menjelaskan, saat ini pihaknya menengarai terjadinya banyak pelanggaran di lapangan.

“Pelanggaran Bansos sekarang ini kan banyak. Oleh sebab itu agar keadaan seperti ini tidak terjadi terus-menerus, mulai sekarang kami wajibkan warga menyertakan tanda tangan RT dalam proposal. Mengapa, sebab kami anggap RT yang paling tahu kondisi di lapangan,” ujarnya.

Sumber: Solopos Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar