Jakarta. Upaya Kementerian Perhubungan (Perhub) untuk memperbaiki sistem transportasi massal dengan menerapkan standar pelayanan minimum (SPM) mendapat sorotan tajam. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang SPM dinilai tidak akan berhasil tanpa melibatkan peran pemerintah pusat."Tanpa ada keterlibatan pemerintah pusat, peraturan itu (RPP) hanya akan jadi peraturan yang tidak bisa dilaksanakan," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Selamat Nurdin saat dihubungi wartawan, Kamis (24/6/2010).
Pemerintah pusat yang dimaksud oleh ketua komisi yang juga membidangi masalah transportasi ini adalah peran dari kementerian dan instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan SPM tersebut.
"Misalnya selama ini angkutan massal terkendala masalah bahan bakar, ini harus mendapat perhatian dari Kementerian ESDM. Kesulitan Pengusaha membeli armada baru untuk metromini harus disiati dunia perbankkan dengan memberi kredit lunak," ujar politisi PKS ini.
Nurdin juga menyoroti ketidaktegasan petugas kepolisian dalam mengamankan jalur busway yang membuat Bus TransJakarta sering terlambat dan terjadi penumpukan penumpang.
"Kalau SPM benar-benar mau diterapkan, sterilisasi harus diterapkan secara tegas supaya ketepatan waktu bisa tercapai," tambahnya.
Diterapkannya SPM juga akan membawa dampak baru bagi masyarakat, yakni kenaikan tarif transportasi sebagai imbas pelayanan yang lebih baik. Nurdin pun menolak jika beban kenaikan tersebut nantinya akan dibebankan kepada APBD DKI untuk memberikan subsidi kenaikan transportasi umum.
"APBD Kita memang cukup besar tapi kalau digunakan untuk subsidi maka akan sangat berkurang pada sektor lain yang juga tidak kalah penting," tutupnya. (her/ndr)
Sumber: Detiknews.Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar