Jakarta. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai KPK lamban dalam menindaklanjuti rekomendasi DPR tentang Century. Jika terus demikian, PKS akan mendorong menggunakan hak menyatakan pendapat."Kami merasakan kelambanan-kelambanan dalam kinerja KPK. Itu akan menjadi alasan hak menyatakan pendapat, termasuk PKS akan dorong hak menyatakan pendapat," kata Sekjen PKS Anis Matta.
Hal ini disampaikan Anis saat berbincang dengan wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,Senin (15/3/2010).
Menurut Anis, KPK tidak segera menindaklanjuti rekomendasi DPR tentang Century. Anis mengeluhkan KPK tidak secepat saat mengusut kasus lainnya. "Tidak secepat KPK selama ini mengusut kasus-kasus lainnya, kita merasakan ada kelambanan-kelambanan," keluh Anis.
Anis berharap KPK segera menindaklanjuti hasil kerja Pansus Angket Century. Apalagi sudah jelas penyelesaian prahara Century diserahkan ke lembaga penegak hukum. "Sejauh ini kesepakatan kita di awal mengalihkan masalah ini dari ranah politik ke ranah hukum," papar Anis.
Kapan PKS akan menggagas hak menyatakan pendapat. "Kita lihat dulu lah, tapi kan kita melihat mana yang lamban mana yang tidak," tutupnya.
Sebelumnya anggota FPKS Andi Rahmat juga menyatakan demikian. Andi memberi waktu satu bulan bagi KPK untuk mulai menyelidiki kasus Century, kalau tidak Andi mengancam akan menginisiasi hak menyatakan pendapat.
Sumber: DetikCom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar