jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Senin, 15 Maret 2010

PKS Akan Dorong Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat

Skandal Century

Jakarta. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai KPK lamban dalam menindaklanjuti rekomendasi DPR tentang Century. Jika terus demikian, PKS akan mendorong menggunakan hak menyatakan pendapat.
"Kami merasakan kelambanan-kelambanan dalam kinerja KPK. Itu akan menjadi alasan hak menyatakan pendapat, termasuk PKS akan dorong hak menyatakan pendapat," kata Sekjen PKS Anis Matta.

Hal ini disampaikan Anis saat berbincang dengan wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,Senin (15/3/2010).

Menurut Anis, KPK tidak segera menindaklanjuti rekomendasi DPR tentang Century. Anis mengeluhkan KPK tidak secepat saat mengusut kasus lainnya. "Tidak secepat KPK selama ini mengusut kasus-kasus lainnya, kita merasakan ada kelambanan-kelambanan," keluh Anis.

Anis berharap KPK segera menindaklanjuti hasil kerja Pansus Angket Century. Apalagi sudah jelas penyelesaian prahara Century diserahkan ke lembaga penegak hukum. "Sejauh ini kesepakatan kita di awal mengalihkan masalah ini dari ranah politik ke ranah hukum," papar Anis.

Kapan PKS akan menggagas hak menyatakan pendapat. "Kita lihat dulu lah, tapi kan kita melihat mana yang lamban mana yang tidak," tutupnya.

Sebelumnya anggota FPKS Andi Rahmat juga menyatakan demikian. Andi memberi waktu satu bulan bagi KPK untuk mulai menyelidiki kasus Century, kalau tidak Andi mengancam akan menginisiasi hak menyatakan pendapat.


Sumber: DetikCom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar