jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Senin, 15 Maret 2010

SK Ratusan PNS Tertunda

SUKOHARJO. Sekitar 300 PNS yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo tahun 2008 sampai saat ini belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu dipicu karena keterlambatan prajabatan.

“Memang ada sekitar 300 orang pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan Pemkab belum mendapatkan SK karena keterlambatan prajabatan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo, Sardiono, Sabtu (13/3).

Selain itu, menurut dia, ada kriteria tersendiri dalam pengangkatan PNS di lingkungan Pemkab dan sudah diatur dari pemerintah pusat. Pengaturan tersebut di antaranya, PNS yang sudah bekerja selama satu tahun dan belum menerima SK masih bisa dibiayai dengan menggunakan dana APBD. Jika lebih dari dua tahun, bukan lagi kewenangan daerah, melainkan pemerintah pusat.

Menurut Sardiono, kalau yang melebihi masa prajabatan sudah sampai dua tahun pengangkatan SK, maka PNS bersangkutan harus melakukan konsultasi terlebih dulu ke badan kepegawaian negara (BKN).

“Mereka kebanyakan sudah melewati keterlambatan prajabatan dua tahun, sehingga terkait SK PNS harus dikonsultasikan terlebih dulu ke BKN,” lanjutnya.

Diselesaikan

Penyebab keterlambatan prajabatan tersebut, Sardiono menjelaskan, disebabkan karena tahun 2008 dana dari APBD yang diberikan terlambat, sehingga mengakibatkan pembengkakan dalam penerimaan pegawai negeri sipil waktu itu.


“Oleh karena itu kita mengajukan ke BKN untuk berkonsultasi masalah ini, tapi hingga saat ini belum ada jawabannya,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, juga masih banyak eks-honorer tahun 2007 dan 2008 di lingkungan Pemkab. Dengan kejadian seperti itu, setidaknya bisa secepatnya diselesaikan biar tidak menjadi beban bagi.

Terkait PNS tahun 2009 yang baru diterima kemarin, Sardiono mengatakan bahwa mereka tidak bermasalah dan tinggal menunggu SK dari pusat. “Kalau PNS tahun kemarin tidak ada masalah dan sekitar bulan-bulan ke depan nantinya akan keluar SK-nya,” imbuhnya. (mal)


Sumber: Harian Joglosemar Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar