jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Kamis, 18 Maret 2010

Babak Baru Kasus L/C Misbakhun

Misbakhun membantah. Bank Mutiara membantah. Akhirnya Presiden bersuara.

VIVAnews. Kasus letter of credit (L/C) PT Selalang Prima International yang dimiliki politisi Partai Keadilan Sejahtera M Misbakhun memasuki babak baru. Kemarin, Markas Besar Kepolisian menetapkan dua tersangka atas kasus yang dilaporkan sebuah organisasi dan Staf Khusus Presiden, Andi Arief, itu. Dua tersangka itu adalah pemilik Bank Century, Robert Tantular, dan Kepala Bank Century Cabang Senayan, Linda Wangsa Dinata.

Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigadir Jenderal Raja Erizman, di Jakarta, mengatakan, saat PT Selalang Prima mengajukan L/C untuk impor, syaratnya 20 persen utang itu dijadikan jaminan. Uang jaminan itu bernilai sekitar US$ 4,5 juta dari total utang sebesar US$ 22,5 juta.

"Itu di jaminkan di Bank Century, tapi yang menjaminkan itu orang dekatnya Robet Tantular," kata dia. "Memang (yang menjaminkan) tidak harus dari perusahaan itu, tapi masalahnya itu si penjaminnya itu sudah tahu bahwa impornya itu tidak terjadi tapi mengapa dana itu tetap dicairkan," kata dia kemarin.

Namun demikian, lanjut Raja, penyidik Polri belum memanggil Misbakhun untuk dilakukan pemeriksaan. Sebab, lanjut dia, untuk memanggil Misbakhun yang merupakan anggota DPR, Polri harus mengajukan surat permohonan pemanggilan kepada presiden.

Dalam kasus ini, Misbakhun yang terpilih dari daerah pemilihan Jatim II (Pasuruan-Probolinggo) dituduh melakukan transaksi L/C fiktif dari Bank Century senilai 22,5 juta dolar Amerika. "Buktikan kalau ada, dan hal itu sudah dibantah oleh direktur Bank Mutiara. LC itu bukan dokumen Andi Arief tapi dokumen bank," ujar Misbakhun yang pernah 15 tahun menjadi pegawai pajak itu.

Misbakhun sendiri secara tegas menyatakan transaksi ini terkait biji plastik dan gandum. Namun, polisi menemukan tak ada transaksi riil itu pada tahun 2007.

Sementara Maryono sendiri menyatakan, "L/C PT Selalang itu tidak fiktif, namun gagal bayar," di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 1 Maret 2010.

Saat ini, kata dia, L/C PT Selalang itu sedang direstrukturisasi. Jumlah awalnya adalah US$22,5 juta. "Sudah dilunasi US$6 juta, yang saat ini yang belum dilunasi US$16,5 juta," ujar Maryono.

Namun berbagai bantahan ini rupanya secara tak langsung ditepis pula oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat membuka rapat kabinet terbatas pada 5 Maret, Presiden menginstruksikan agar tindak kejahatan Bank Century dapat diproses hukum secepatnya. Termasuk mengusut indikasi kejahatan di luar pemilik atau manajemen Century yang luput dari tindakan hukum.


"Jangan luput tindakan hukum tegas demi keadilan, disebut-sebut L/C bodong, ada sesuatu yang bisa mengarah tindakan kejahatan. Tuntaskan jangan tebang pilih," kata SBY.

Malamnya, Kapolri Bambang Hendarso Danuri langsung merespons pernyataan Presiden. Hendarso mengatakan laporan L/C fiktif Bank Century yang tengah ditangani Polres Jakarta Pusat akan dialihkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Kasus tersebut berpindah ke Mabes Polri efektif mulai Senin 8 Maret. "Supaya nanti pemahamannya tidak keliru, saya sudah memerintahkan penyidikannya ditarik ke Mabes Polri," kata dia.

Sementara Partai Keadilan Sejahtera yang tersangkut dalam kasus ini, menyatakan masih mendalami. "Soal L/C itu, saya sendiri masih menelaah dan memperdalam persoalan," kata Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal.

Menurut Mustafa Kamal, kasus dugaan L/C bodong di Bank Century yang menyeret nama inisiator angket Century dari Fraksi PKS, Misbakhun, bukanlah urusan fraksi. Kasus itu juga tidak berkaitan dengan kinerja fraksi. "Itu kan masalah pribadi. Sejauh ini saya lihat secara pribadi bisa di atasi, yang bersangkutan melakukan upaya-upaya mandiri," ujar Mustafa.

Dan kemarin, selang 12 hari setelah Presiden mendesak pengusutan atas L/C bodong, Mabes Polri telah memunculkan dua tersangka.


Sumber: Vivanews.Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar