Jakarta, RMOL. Mantan Presiden PKS, Hidayat Nurwahid, setuju dengan gugatan uji materil UU Kementerian Negara ke Mahkamah konstitusi (MK) terkait dengan tidak bolehnya rangkap jabatan yang diajukan oleh wakil ketua Dewan Syuro PKB, Lili Wahid.“Terus terang, rangkap jabatan ternyata tidak baik. Pertama, kader tidak maksimal dalam mengemban amanat, baik sebagai pejabat negara atau pimpinan partai. Kedua, konflik kepentingan dan tumpang tindih pekerjaan tidak akan terhindarkan. Bagi PKS (soal rangkap jabatan) itu sudah selesai,” kata Hidayat Nurwahid kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Minggu, 3/1).
Hidayat yang juga Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen DPR ini mengakui, sejak awal, ketika penggodokan RUU Kementerian Negara dan RUU Partai Politik, PKS telah memperjuangkan agar rangkap jabatan tidak diperbolehkan.
“PKS sudah memperjuangkan, tapi kalah. Ya sudah, ini kan demokrasi. Tapi PKS sudah mentradisikan tidak boleh rangkap jabatan. Biarkan Bu Lili Wahid melaksanakan hak preoregatifnya. Kita berikan sepenuhnya kewenangan kepada MK untuk menilai,” demikian Hidayat. [zul]
Sumber: RM Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar