Sukoharjo (Espos). Puluhan warga terjaring dalam operasi yustisia yang digelar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, Rabu (11/11) di halaman depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab).Operasi yang digelar mulai pukul 09.30 WIB tersebut, berdasar pantauan berlangsung selama satu jam. Sebanyak 857 warga diperiksa dalam operasi tersebut sementara 53 warga terbukti telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 35/1990 Tentang KTP, KK dan Surat Keterangan Sementara. Mereka yang telah melanggar Perda berdasarkan catatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah mereka yang tidak memiliki KTP atau KTP-nya telah mati alias sudah tidak berlaku lagi.
Kepala Satpol PP, Rita Adriyatno menjelaskan, operasi yustisia adalah operasi rutin yang selalu digelar Pemkab. Tujuan dari operasi yustisia adalah untuk menertibkan kepemilikan KTP di mana warga yang KTP-nya sudah habis masa berlakunya wajib memperbaharui identitas mereka.
“Karena telah diatur dalam Perda, kepemilikan KTP adalah wajib. Bagi mereka yang melanggar, akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan atau membayar denda,” jelas Adri, sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan di sela-sela operasi yustisia.
Karena tak ada penahanan, Adri menambahkan, setiap pelanggar dikenakan sanksi berupa pembayaran denda. Besaran dendanya bermacam-macam antara Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per orang.
Sumber: www.solopos.com/sukoharjo
17.078 warga Kota Makmur tak miliki KTP
Sukoharjo (Espos). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) memperkirakan 2% penduduk Sukoharjo atau sebanyak 17.078 warga dari total sebanyak 853.907 warga tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).Hal itu ditegaskan Kabid Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil, Zainal Abidin, Rabu (11/11). Mereka yang tidak memilki KTP bukan berarti tidak pernah memiliki surat identitas tersebut melainkan kebanyakan KTP yang mereka miliki sudah habis masa berlakunya.
“Kalau melihat data yang ada, kebanyakan masyarakat sudah punya KTP. Jadi dari total warga yang ada sekarang ini, 98%-nya sudah punya KTP sementara 2% lainnya belum. Meski hanya 2% yang tidak memiliki KTP namun kalau didata dengan angka, jumlahnya tetap saja besar,” ujar Zainal.
Terkait kesadaran memiliki KTP yang termasuk tinggi, menurut Zainal, didukung dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang menggratiskan pembuatan surat tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 14/2006 Tentang Penggratisan Retribusi KK dan KTP. “Dengan mengacu kepada Perda No 14 semua warga Sukoharjo yang akan membuat atau memperpanjang KTP kini tidak dikenai biaya apapun alias gratis,” jelasnya.
Mengenai mekanisme mengurus pembuatan KTP, ditambahkan Zainal tergolong mudah. Pertama, warga diminta menyerahkan surat keterangan dari RT/RW untuk diserahkan kepada kelurahan. Setelahnya, kelurahan memberikan surat keterangan tambahan yang akan dibawa warga ke kantor kecamatan. “Sampai di kecamatan, warga tinggal difoto untuk kemudian menerima KTP baru,” jelasnya. Disinggung mengenai berapa lama waktu untuk membuat KTP, menurut Zainal tergolong sebentar yaitu antara satu hingga dua hari.
Sumber: www.solopos.com/sukoharjo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar