jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Senin, 30 November 2009

Kasus purnabakti, Kejari konsultasi Kejati


Sukoharjo (Espos). Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo terus melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) terkait kasus dugaan korupsi dana purnabakti anggota dewan periode 1999 hingga 2004.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kardi ketika dijumpai Espos di ruang kerjanya, Selasa (24/11). Didampingi sejumlah Kasi, Kardi menegaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi dana purnabakti tidak dihentikan melainkan tetap dilanjutkan.

Sebagai informasi, kasus korupsi dana purnabakti merupakan kasus lama yang melibatkan 25 orang anggota dewan periode 1999-2004. Kasus tersebut diperkirakan telah merugikan keuangan negara senilai Rp 2,5 miliar di mana masing-masing anggota dewan ketika itu menerima dana purnabakti senilai Rp 34 juta meski payung hukumnya belum ada.

Dari ke-25 anggota dewan periode 1999-2004 yang terlibat, saat ini hanya tinggal tiga orang yang aktif di mana ketiga-tiganya masuk dalam jajaran pimpinan dewan. Kardi menjelaskan, Kejari tidak pernah menghentikan kasus tersebut.

Apabila masyarakat menilai penyelesaian kasus tersebut lama sementara di daerah lain untuk kasus serupa sudah diproses dan selesai, tidak masalah. Penyebabnya, Kejari Sukoharjo tidak mau gegabah dalam menyelesaikannya.

“Orientasi kami dalam penyelesaikan kasus bukan hanya sebatas Pengadilan Negeri (PN) melainkan sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Mengapa demikian, sebab hampir semua kasus korupsi meski sudah diputuskan melalui PN selalu dikasasi sampai ke MA,” ujarnya.

Menjadi persoalan, imbuh dia, ketika dibawa sampai MA, untuk kasus dana purnabakti khususnya, hampir semuanya lolos. “Tak ada pelakunya yang bisa dibawa ke jeruji besi. Kalau tidak percaya bisa dilihat di website MA,” jelasnya.


Sumber: www.solopos.com/sukoharjo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar