jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Senin, 30 November 2009

Kajari: Kasus dana purnabakti jalan terus


Sukoharjo (Espos). Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo terus melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejakti Jateng), terkait dengan kasus dugaan korupsi dana purnabakti anggota Dewan periode 1999-2004.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Kardi, ketika dijumpai Espos di ruang kerjanya, Selasa (24/11).

Didampingi sejumlah Kasi, Kardi menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi dana purnabakti tetap dilanjutkan. Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana purnabakti merupakan kasus lama yang melibatkan 25 orang anggota Dewan periode 1999-2004. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp 2,5 miliar.

Ketika itu, kendati payung hukumnya belum ada, masing-masing anggota Dewan menerima dana purnabakti senilai Rp 34 juta. Dari ke-25 anggota Dewan periode 1999-2004 yang terlibat, saat ini hanya tinggal tiga orang yang aktif, namun ketiganya masuk dalam jajaran pimpinan Dewan.

Kardi menjelaskan Kejari Sukoharjo tidak pernah menghentikan kasus tersebut. Apabila masyarakat menilai penyelesaian kasus tersebut lama, sementara di daerah lain untuk kasus serupa sudah diproses dan selesai, menurut Kardi pandangan seperti itu tidak menjadi masalah.

Penyebabnya, Kejari Sukoharjo tidak mau gegabah menyelesaikan kasus ini. “Orientasi kami dalam penyelesaikan kasus bukan hanya sebatas pengadilan negeri (PN), melainkan sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Mengapa demikian, sebab hampir semua kasus korupsi, meski sudah diputuskan melalui PN, selalu dikasasi sampai MA.”


Sumber: www.solopos.com/sukoharjo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar