jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Selasa, 19 Februari 2013

Rekanan Pasar Ir Soekarno Belum Terima Surat Blaclikst

SUKOHARJO (KRjogja.com) - Komisi II DPRD Sukoharjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan pasar Ir Soekarno, Senin (18/02/2013). Dalam sidak tersebut diketahui hasil mengagetkan setelah pihak rekanan yakni PT Ampuh Sejahtera ternyata belum menerima surat blaclikst dari Pemkab Sukoharjo. Selain itu juga ada temuan bahwa pihak rekanan belum menerima surat Perintah Kerja (SPK) perpajangan 50 hari dari eksekutif.

Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo Hasman Budiadi kepada wartawan mengatakan bahwa pengakuan itu disampaikan kontraktor kepada Komisi II dan Pimpinan DPRD Sukoharjo saat melakukan sidak. Kontan saja, hal itu menimbulkan pertanyaaan besar di kalangan legislatif.

“Ini kan aneh kabarnya pengerjaan pembangunan sudah berhenti dan pihak rekanan atau kontraktor sudah tidak melakukan aktifitas lagi di Pasar Ir Soekarno, tapi nyatakan masih ada,” ujar Hasman Budiadi.
 
Dia juga menyampaikan jika Surat Keputusan (SK) Bupati soal blacklist juga tidak ada. Padahal sebelumnya, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya menegaskan jika PT Ampuh Sejahtera sudah di blacklist. Pertimbangannya, pemenang lelang itu tidak bisa menyelesaikan pembangunan Pasar Ir Soekarno hingga batas akhir perpanjangan, yakni Rabu (13/02/2013) lalu.

Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Ardi Parastyo yang ikut dalam sidak menambahkan bahwa pembangunan pasar Ir Soekarno amburadul. Hal itu disebabkan banyaknya adminisrasi yang tercecer. “Selama ini kita tahunya jika kontraktor mendapatkan perpanjangan waktu selama 50 hari. Mereka di-deadline sampai 13 Februari lalu. Tapi setelah kita cek, ternyata PT Ampuh Sejahtera tidak menerima SPK perpanjangan itu,” ujar Ardi Parastyo.

Guna mengurai masalah itu, pihaknya berencana mengundang Pemkab Sukoharjo, dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santoso. (R-12)

Sumber: KR Jogja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar