Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menegaskan perkara Nunun Nurbaeti adalah perkara lama sebelum Adang Daradjatun bergabung ke PKS. Karenanya PKS tak campur tangan.
"Itu kejadian bukan di saat pak Adang bukan bersama kita. Sama seperti kasus Misbakhun, terjadi sudah lama. Struktur tidak boleh campur tangan dengan urusan pribadi, itu ranah pribadi," kata Luthfi di gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5/2011).
Menurut Luthi, PKS tidak akan masuk ke hal-hal yang tidak terkait dengan PKS. "Kami ikuti etika standar, masa lalu masa lalu, masa sekarang masa sekarang. Kami tidak masuk ke hal-hal sebelum pak Adang bersama kami," ujarnya.
Seperti diberitakan, Nunun Nurbaeti telah ditatapkan sebagai tersangka traveller's cheque oleh KPK. Pimpinan KPK menyampaikan penetapan tersangka pada saat rapat kerja dengan komisi III pada Senin (24/5/2011).
Sumber: Yahoo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar