Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq menyatakan, fraksinya pernah mengembalikan uang senilai Rp 2 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang yang diterima anggota fraksinya pada periode 2005-2009 itu diduga merupakan gratifikasi sehingga kebijakan partainya memang mengharuskan untuk menyerahkannya kepada KPK.
“Kebijakan fraksi kami jelas. Setiap uang yang tak jelas asal-usulnya harus diserahkan ke KPK. Yang kayak gitu kan barang gelap, enggak kayak orang terima gaji. Jadi harus diberikan pada KPK. Total yang kami serahkan ke KPK sekitar Rp 2 miliar dari periode dari 2005,” jelas Mahfudz Shiddiq di Gedung DPR, Kamis (19/5/2011).
Ia juga tak menampik bahwa praktik-praktik sejenis bukan lagi hal baru di lingkup anggota Dewan, termasuk percaloan yang terjadi di dalam gedung di wilayah Senayan itu. Hal ini disebabkan oleh pihak luar yang berusaha memanfaatkan anggota DPR untuk memuluskan kepentingan-kepentingan tertentu.
“Itu cerita lama, dalam kasus-kasus tertentu memang ada,” katanya.
Bahkan, ia mengakui pernah dihinggapi oleh praktik percobaan penyuapan ini. Ketika pembahasan RUU Otonomi Khusus Aceh tahun 2006, Mahfudz sempat diberi uang yang dibungkus dalam sebuah amplop.
“Saya enggak tahu itu untuk apa dan siapa yang memberikan. Gratifikasi biasanya ada melalui titipan. Titipannya enggak dikasih judul apa, dari siapa, konteksnya apa, saya juga enggak tahu,” jelasnya.
Diduga, gratifikasi itu berasal dari pihak yang berkepentingan terhadap rancangan undang-undang itu dan melobi melalui anggota DPR.
Mahfudz mengaku tidak mengetahui berapa besar barang yang dititipkan untuknya itu karena langsung menyerahkan kepada KPK. “Langsung saya serahkan ke KPK tanpa sempat melihat berapa besarnya,” ucap Mahfud.
Sumber: beritapks.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar