jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Minggu, 10 April 2011

Eksekutif Serahkan Lima Draf Raperda

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyerahkan lima draf Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilakukan pembahasan oleh DPRD. Kelima Raperda tersebut yakni Raperda tentang pajak daerah, Retribusi Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Penanaman modal dan Penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak.

Wakil Bupati Sukoharjo, Haryanto mengatakan lima Raperda yang di diusulkan ini karena hasil penerimaan pajak dan retribusi diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil terhadap APBD. Oleh karena itu, sebagian besar pengeluaran APBD dibiayai dana alokasi dari pusat perlu dilakukan adanya perubahan Perda untuk disesuaikan dengan keadaan sekarang.

“Tujuan pengajuan Raperda ini untuk memacu adanya peningkatan pendapatan asli daerah,” ujar Haryanto saat membacakan nota pengantar Raperda Non-APBD dalam sidang paripurna DPRD, Jumat (8/4).

Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Darwanto mengatakan dalam Raperda Pajak Daerah dan Raperda Retribusi Daerah menyesuaikan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Dengan ketegasan UU tersbeut mewajidkan daerah harus membentuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat akhir 2011,” katanya.

Dijelaskan Darwanto, ada sembilan jenis pajak di Sukoharjo diusulkan naik, yaitu pajak mineral bukan logam dan batuan atau galian C serta pajak parkir. Masing-masing pajak tersebut diusulkan naik lima persen dari tarif awal. Sedangkan, tujuh jenis pajak lain, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tidak diusulkan naik. “Kebanyakan draf Raperda yang di ajukan ke DPRD tentang kenaikkan retribusi,” katanya.


Sumber: Joglosemar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar