Kondisi keuangan daerah Kabupaten Sukoharjo membengkak akibat kenaikan belanja pegawai hingga Rp69 miliar. Hal itu dikhawatirkan akan memengaruhi kegiatan pembangunan daerah.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sukoharjo Hasman Budiadi menilai kenaikan belanja pegawai yang tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2011 akan membebani anggaran. “Selama ini dana untuk membayar gaji pegawai sangat besar. Besarannya mencapai 70% dari total anggaran APBD,”katanya kemarin.
Politikus PKS tersebut yakin kenaikan belanja pegawai yang cukup besar akan memengaruhi program kegiatan lainnya.Terlebih lagi,sejumlah program sosial mengalami kekurangan dana karena habis di tengah jalan. Menurutnya, dalam APBD murni saja anggaran program pembangunan hanya berkisar 30%.
Akibatnya, tidak semua kegiatan pembangunan yang telah direncanakan bisa diakomodasi. Dengan dana terbatas, Pemkab Sukoharjo hanya bisa melakukan pembangunan secara bertahap dengan skala prioritas. “Gaji pegawai memang ditanggung oleh pusat dengan dana perimbangan.
Namun kalau dana perimbangan habis untuk gaji, daerah tentu akan merasa berat,”katanya. Hasman mengakui dana perimbangan dari pusat masih ada sisa karena tidak habis seluruhnya untuk pegawai. Hanya, sisa dana perimbangan dari pusat tidak terlalu besar sehingga program pembangunan tinggal menyesuaikan dengan dana yang ada. Pengalaman selama ini, meski gaji PNS selalu naik tiap tahun, dana perimbangan dari pusat tidak dinaikkan.
Seharusnya tatkala gaji PNS naik, dana perimbangan yang diberikan juga naik. Dia juga mengatakan,salah satu upaya yang bisa dilakukan daerah dengan menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Memang butuh proses untuk mendapat realisasi PAD yang signifikan. “Daerah harus berusaha mengurangi ketergantungan dengan pusat di mana salah satu caranya dengan menggenjot PAD,” tandasnya.
Perlu diketahui,dalam Nota Penjelasan Rancangan KUAPPAS APBD Perubahan 2011, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan kenaikan belanja pegawai tersebut sesuai dengan hasil evaluasi realisasi gaji sampai Agustus 2011 dan perhitungan kebutuhan anggaran untuk empat bulan ke depan.
Juga disesuaikan dengan peraturan gaji PNS, di mana ada kenaikan gaji pokok ratarata 11% terhitung mulai 1 Januari 2011. Termasuk juga kenaikan tunjangan beras yang berbentuk natura dan uang,yang mana kenaikan harga nominal beras senilai Rp706 per kilogram mulai Januari 2011. “Tambahan penghasilan PNS dari APBD disediakan untuk 12 bulan. Realisasinya memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.
Sumber: Seputar Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar