[RakyatMerdeka] Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mukhamad Misbahkun menyambut suka cita pembebasan dirinya dari jeruji sel.
Misbakhun divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) Bank Century. Dia dipenjara sejak 26 April 2010. Terhitung mulai hari ini, anggota Komisi VI DPR tersebut akhirnya dapat menghirup udara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Saya bersyukur kepada Allah SWT yang telah menganugerahkan kesabaran, ketabahan dan keikhlasan serta memberikan nikmat sehat selama saya di penjara sehingga pada tanggal 18 Agustus 2011 ini telah memperoleh pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 dari masa hukuman yang seharusnya dijalani," tutur Misbahkun lewat rilis yang diterima redaksi, beberapa saat lalu.
Dia juga tak lupa mengucapkan terima kasih terhadap semua pihak yang mendukungnya menjalani proses hukum hingga dimasukkan ke dalam penjara.
"Pada hari kebebasan dari penjara ini, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Partai Keadilan Sejahtera, keluarga, para sahabat, anggota DPR RI, jaringan konstituen, LSM, para aktivis, rekan-rekan wartawan, dan simpatisan yang telah memberikan dukungan yang luar biasa besarnya kepada saya selama menjalani proses hukum hingga dimasukkan ke dalam penjara oleh rezim pemerintahan presiden SBY," paparnya.
Menurut dia, dukungan yang besar tersebut semakin membuka dan membangkitkan sebuah kesadaran bahwa vonis penjara yang diterimanya selama ini tidak pernah bisa lepas dari sebuah langkah perjuangan konstitusional yang dia lakukan sebagai anggota DPR RI. Terutama berkaitan posisinya selaku inisator Tim 9 untuk membongkar skandal besar bailout Bank Century yang dilakukan oleh pemerintah Presiden SBY. Dia tetap yakin keputusan hukum yang diarahkan kepadanya adalah tuduhan absurd dan dibuat-buat dengan penuh rekayasa.
"Memenjarakan saya adalah kezaliman sebuah rezim. Karenanya, selepas dari penjara ini, saya akan selalu berjuang untuk menuntaskan Kasus Bailout Bank Century," ujarnya.
Sumber: Rakyat Merdeka online
**Fakta persidangan: Misbakhun bukan koruptor tapi dituduh memalsukan akta. Dikenakan pidana dengan UU Perbankan. Padahal UU perbankan untuk pegawai bank. Misbakhun korban penzaliman rezim ini, karena beliau inisiator kasus century. [ed]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar