Badan Anggaran (Banggar) DPRD, menilai kenaikan gaji PNS sebesar Rp 69 miliar dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Perencanaan Anggaran Sementara APBD-P 2011, dapat membebani anggaran daerah. Alasannya masih banyaknya kegiatan yang membutuhkan anggaran besar, akan tetapi kenaikan tersebut dipastikan akan terpengaruh.
Anggota Banggar DPRD Sukoharjo, Hasman Budiadi mengatakan adanya kenaikan gaji PNS dipastikan akan berpengaruh besar pada kebutuhan anggaran lainnya. Apalagi, besarannya mencapai 70 persen dari total anggaran APBD.
Hasman menjelaskan, dalam KUA-PPAS APBD-P, terdapat kenaikan belanja pegawai mencapai Rp 69 miliar. Kenaikan itu disesuaikan dengan kebutuhan belanja gaji dan tunjangan lainnya. “Sangat jelas sekali adanya kenaikan tersebut akan mempengaruhi program kegiatan lainnya. Terlebih lagi, sejumlah program sosial mengalami kekurangan dana karena habis di tengah jalan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam APBD murni saja, anggaran program pembangunan hanya berkisar 30 persen. Akibatnya, tidak semua kegiatan pembangunan yang direncanakan bisa diakomodir. Dengan dana terbatas, Pemkab hanya bisa melakukan pembangunan secara bertahap dengan skala prioritas.
Kata dia, dana perimbangan dari pusat masih ada sisa karena tidak habis seluruhnya untuk pegawai. Hanya saja, sisa dana perimbangan dari pusat tidak terlalu besar sehingga program pembangunan tinggal menyesuaikan dengan dana yang ada. “Kalau gaji PNS selalu naik tiap tahun, dana perimbangan dari pusat tidak dinaikkan. Seharusnya, tatkala gaji PNS naik, dana perimbangan yang diberikan juga naik,” kata politisi asal PKS, itu.
Oleh karena itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan daerah dengan menggenjot PAD. Hanya saja, butuh proses untuk mendapat realisasi PAD yang signifikan.
Perlu diketahui sebelumnya, dalam nota penjelasan rancangan KUA-PPAS APBD-P 2011, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menjelaskan, kenaikan belanja pegawai tersebut sesuai dengan hasil evaluasi realisasi gaji sampai bulan Agustus 2011 dan perhitungan kebutuhan anggaran untuk empat bulan ke depan.
Tidak hanya itu saja, disesuaikan juga dengan peraturan gaji PNS di mana ada kenaikan gaji pokok rata-rata 11 persen terhitung mulai 1 Januari 2011. Termasuk juga kenaikan tunjangan beras yang berbentuk natura dan uang.
Sumber: Harian Joglosemar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar