Desakan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghentikan sementara kunjungan kerja anggotanya ke luar negeri mendapat respon positif. Sejumlah anggota DPR setuju, dengan desakan moratorium tersebut.
Setidaknya, dukungan atas moratorium tersebut dikemukakan oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq. “Setuju saya, moratorium untuk secara umum dihentikan," ujar Ketua Komisi I DPR ini sesaat sebelum memasuki ruang rapat Paripurna DPR, Senin (09/05).
Dikemukakan Mahfudz, anggota DPR yang hendak melakukan kunjungan ke luar negeri sebaikknya membuat proposal dan mempresentasikan keinginannya. Dengan demikian, kunjungan tersebut bisa dipertanggungjawabkan hasilnya, dari proposal yang diajukan. "Kalau ada kunker, dia harus mempresentasikan proposalnya dan siap mempertanggungjawabkan proposalnya," ujar Mahfudz.
Sebelumnya 3 LSM yakni Indonesia Corruption Watch, Indonesia Budget Centre serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan yang tergabung dalam Koalisi LSM mendesak parlemen melakukan moratorium kunjungan ke luar negeri.
Anggota Koalisi LSM, Abdullah Dahlan, mengatakan, penghentian sementara studi banding ke luar negeri ini perlu dilakukan mengingat hasilnya selama ini tak maksimal. "Dengan kata lain mengurangi secara signifikan risiko ketidakefektifan studi banding," kata Abdullah Dahlan di kantor ICW, Jakarta, Minggu (08/05) .
Menurut Abdullah Dahlan, kunjungan kerja anggota DPR sering tak bermanfaat bagi kinerja legislasi. Berdasarkan laporan studi banding, tak ada penjelasan secara terperinci kaitan antara temuan dan hasil studi banding serta capaian bagi substansi rancangan undang-undang.
Abdullah Dahlan mencontohkan, laporan Komisi Hukum DPR yang berangkat ke Swedia dan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Hortikultura ke Belanda pada periode 2004-2009.
Sementara itu, Ronald Rofiandi dari PSHK menuturkan laporan kunjungan itu hanya terdiri atas satu lembar kertas. "Tak lebih dari sekadar deskripsi perjalanan," katanya. (mir/rin/kap)
Sumber: Politik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar