jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Senin, 23 Mei 2011

Koalisi akan Sepakati Empat Substansi Pokok

Presiden dan partai pendukung telah menyepakati draft kontrak koalisi terbaru. Menko Polhukam Djoko Suyanto mengungkapkan ada empat subtansi pokok dalam penyempurnaan draft tersebut.

Keempat hal pokok tersebut pertama menyangkut komunikasi politik. Bagaimana proses komunikasi antara para Ketua Partai, Presiden dan Wakil Presiden maupun dengan para pembantunya dapat diakomodir dengan baik. Selama, kata Djoko, hal itu belum tercantum dalam kesepatakan yang lama.

"Penjadwalan, waktunya, periodesasinya, agendanya, disusun dalam periode tertentu. Agenda itu dijadwalkan oleh Sekgab. Kalau yang lama tidak diatur spesifik yang baru diatur,"
ujarnya, saat memberikan keterangan pers di kantor presiden, Senin (23/5).

Kemudian intensifikasi komunikasi politik antara para ketua umum partai yang diemplementasikan oleh para ketua fraksi partai di parlemen maupun jajaran partai dibawahnya.

Subtansi ketiga, lanjut Djoko, dalam kontrak tersebut tidak menutup ruang bagi demokrasi. "Ruang demokrasi tetap diakomodiir dalam hal fungsi-fungsi mekanisme kerja parlemen dengan pemerintah. dalam bidang pengawasan, anggaran dan legislasi," katanya. Sehingga proses check and balances tetap berjalan.

Hal pokok keempat yakni penguatan pada sistem presidensial. Misalkan, sebut Djoko, terkait kewenangan atau otoritas presiden dalam penempatan jumlah menteri yang sesuai dengan Undang Undang dan kebutuhan. "Karena jumlah menteri diatur dalam Undang Undang. Menteri apa saja yang ada dan tidak ada. termasuk jumlahnya," jelasnya.

Jika melihat ketentuan itu, maka tolok ukur seseorang menjadi pembantu presiden pertama pasti kinerjanya. Apakah yang bersangkutan memenuhi kontrak kinerja yang telah disepakati dengan presiden atau tidak.

"Kebutuhan akan organisasi kabinet dari periode dengan periode lain akan selalu berubah tergantung presiden dan kepala negara menentukan kebutuhan kabinet seperti apa," jelasnya.

Penandatangann kontrak koalisi dilakukan pada Senin (23/5) pagi di Wisma Negara. Dalam pertemuan itu turut dihadri empat (4) Ketua Umum dan satu (1) orang Presiden PKS. Sementara Ketum Partai Golkar Aburizal Bakrie ada di Amerika Serikat sehingga berhalangan untuk hadir dan diwakilkan oleh Agung Laksono.

Sumber: Yahoo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar