Komisi II DPRD Sukoharjo mewacanakan penggabungan dua kantor yakni Kantor Penanaman Modal dan Kantor Perizinan Pelayanan Terpadu (KPPT). Pengabungan dua kantor tersebut bertujuan untuk membuat iklim investasi dan investor menjadi lebih baik.
Anggota Komisi II DPRD Sukoharjo Hasman Budiadi mengatakan keberadaan kedua kantor tersebut saat ini terpisah secara kelembagaan. Padahal, dari kantor penanaman modal selama ini salah satu tugasnya menarik investor agar mau menanamkan modalnya di Sukoharjo. Kemudian dari KPPT tugasnya lebih banyak menerbitkan surat perizinan pendirian usaha.
Menurut Hasman, jika melihat dua pokok utama tugas kedua dinas tersebut tentunya ada kaitannya dan saling berhubungan. Namun, karena kedua lembaga tersebut terpisah terkadang bisa membuat bingung tugas pokok fungsi (Tupoksi). Selain itu, dampaknya berpengaruh pada penanaman modal dan iklim investasi menjadi tersendat.
Belum lagi kata dia, banyak pengusaha besar yang ingin menanamkan modal di Sukoharjo mengeluhkan pelayanan perizinan dan penanaman modal sangat sulit sekali. “Adanya banyak keluhan dan masukan dari beberapa pihak seperti Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) pusat agar kedua lembaga tersebut dilakukan pengabungan dengan tujuan mempermudah iklim investasi,” paparnya.
Hasman mengharapkan dengan pengabungan kedua lembaga tersebut nantinya akan didasari atas Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) pada kedua kantor tersebut. “Jika memang sesuai dan layak untuk digabung tetap akan diusulkan. Namun, apapun nantinya seperti apa tetap melihat hasil akhir evaluasi,” ujar politisi asal PKS.
Hasman menambahkan dengan adanya pengabungan kedua kantor tersebut akan menghidupkan iklim investasi dan penanaman modal menjadi lebih hidup dan berkembang terlepas nantinya siapa pemimpinya. Kemudian, dengan digabungnya bisa membuat pelayanan menjadi one stop service. “Dengan seperti itu tidak membuat bingung para investor yang ingin berinvestasi di Sukoharjo,” ujarnya Hasman saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (11/2).
Sumber: Joglosemar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar