jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Senin, 27 September 2010

UMK Sukoharjo Jadi Rp 790.500

SUKOHARJO. Dewan pengupahan Sukoharjo akhirnya menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2011 menjadi Rp 790.500. Hal itu merupakan hasil kesepakatan dalam forum yang digelar bersama di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Senin (27/9).

“Hasil rapat bersama terkait UMK di Sukoharjo telah disepakati sebesar Rp 790.500,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Disnakertrans, Langgeng Wiyana.

Dikatakan, kesepakatan mengenai besaran UMK tersebut didasari oleh beberapa pertimbangan di antaranya dari hasil survei sebelumnya mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Sukoharjo yang mengalami peningkatan menjadi 2,71 Persen.

Peningkatan KHL di Sukoharjo tersebut, menurut Langgeng, secara tidak langsung juga mendongkrak kenaikan UMK. Jika tahun 2010 ini UMK di Sukoharjo sebesar Rp 769.000, maka tahun 2011 nanti naik menjadi Rp 790.500.

Rapat bersama penentuan UMK tersebut dihadiri antara lain oleh Dewan Pengupah Sukoharjo, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Disnakertrans, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sukoharjo dan beberapa pihak lainnya.

“Secepatnya keputusan ini akan kita sosialisasikan secara internal sampai di tingkat bawah, sebelum nantinya UMK ini berhasil disahkan oleh Gubernur,” ujarnya.

Dikatakan Langgeng, keputusan UMK tersebut paling cepat akan diterapkan pada awal bulan Januari 2011 mendatang. Namun sebelum itu, hasil rapat tersebut akan diserahkan kepada Bupati dan Bupati akan menyerahkannya ke Gubernur.

“Bisa saja hasil ini berubah jika Gubernur tidak setuju. Tapi biasanya jika di tingkat daerah setuju, maka Gubernur juga akan setuju,” paparnya.

Terpisah, Sekretaris Apindo Sukoharjo, Taufiq Ismail mengatakan, Apindo sangat setuju dengan keputusan UMK sebesar Rp 790.500 tersebut. Pasalnya, tingkat KHL di Kabupaten Sukoharjo secara riil juga mengalami peningkatan, sehingga wajar jika diikuti dengan peningkatan UMK.

Selain itu menurut Taufiq Ismail, sebelum UMK tersebut disepakati dalam forum sudah didahului dengan survei dari bulan Januari sampai akhirnya dilakukan penetapan kenaikan KHL.

“Kami selaku wakil dari Apindo, akan menyosialisasikan di tingkat internal organisasi dan di tingkat perusahaan,” ujarnya.


Sumber: Harian Joglosemar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar