SUKOHARJO. Sebanyak 1.101 tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Sukoharjo masuk dalam database B. Tenaga honorer itu tersebar di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara melarang daerah merekrut lagi tenaga honorer.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo, Sardiyono menjelaskan, tenaga honorer yang masuk dalam database B adalah honorer yang mendapat gaji di luar APBN dan APBD. Hal itu sesuai dengan SE Men-PAN No 5/2010 tentang pendataan tenaga honorer di setiap daerah dan kabupaten.
“Maka sesuai peraturan itu, BKD akan menata dan mendata kembali tenaga honorer di setiap SKPD. Tujuannya untuk mengetahui jumlah tenaga honorer yang masuk kategori honorer seperti dalam SE tersebut,” kata Sardiyono.
Dengan penataan dan pendataan itu, menurut Sardiyono akan bisa diketahui jumlah tenaga honorer berikut kategorinya menurut PP No. 48/2005. Jika tidak dilakukan, dikhawatirkan ada PNS yang tercecer dan belum diangkat.
Sardiyono menjelaskan, syarat untuk diangkat menjadi CPNS, yang bersangkutan bekerja di instansi pemerintah dengan masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005, dan sekarang masih bekerja. Usianya minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 31 Desember 2005.
“Menurut pendataan tahun 2005 di Sukoharjo 1.101 honorer masih perlu melakukan validasi ke masing-masing SKPD,” tandasnya.
Tidak Lengkap
Komisi I DPRD Sukoharjo mendorong BKD untuk melakukan pendataan. Sebab dikhawatirkan, jumlah honorer menjadi tidak terkontrol. “Terlebih lagi kalau tahun ini ada rekrutan CPNS lagi. Jika datanya tidak lengkap, bisa-bisa menimbulkan masalah baru,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Sekretaris dan anggota Komisi I, Syarif Hidayatullah dan Sunarno. Mereka menilai apa yang ditunjukkan BKPD untuk melakukan pendataan tenaga honorer di SKPD terkadang tidak sesuai kenyataan. “Karena masih ada juga SKPD yang merekrut tenaga honorer dengan jumlah besar. BKD harus cek langsung ke bawah,” ujarnya. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar