jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Selasa, 29 Juni 2010

Pilkada Serentak Hemat Rp 40 Miliar

Pemilihan kepala daerah (pilkada) provinsi dan enam kabupaten yang berlangsung serentak pada 3 Juli 2010 akan menghemat anggaran hingga Rp 40 miliar.

Demikian pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Dunan Herawan, Selasa (15/6). "Penghematan anggaran ini yang menjadi dasar bagi KPU provinsi untuk menggelar pilkada serentak dengan enam kabupaten lainnya," katanya di Bengkulu.

Dunan mengatakan, jika pilkada provinsi terpisah dengan pilkada enam kabupaten yaitu Muko Muko, Lebong, Kepahiang, Rejang Lebong, Seluma, dan Kaur, maka daerah harus menyediakan dana Rp 100 miliar.

Sedangkan jika berlangsung serentak akan ada dana sharing dengan enam kabupaten tersebut untuk membayar gaji petugas pemilihan umum sehingga daerah hanya mengeluarkan dana Rp 60 miliar. "Selain itu karena jaraknya juga hanya beberapa bulan jadi kami menilai jangan sampai pilkada ini membebani masyarakat sehingga diadakan serentak," jelasnya.

Kondisi ini menjadi alasan kuat KPU provinsi untuk menggelar pilkada serentak meskipun tidak mendapat dukungan dari anggota DPRD provinsi.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Helmi Hasan mengatakan pilkada serentak 3 Juli 2010 melanggar PP nomor 6 tahun 2005 tentang pilkada langsung, bahwa surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan gubernur akan diterbitkan lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan itu.

"Kami akan menerbitkan surat itu pada 29 Juni 2010 karena masa jabatan gubernur akan berakhir pada 29 November 2010, dan KPU mengabaikan ini dengan menggelar pemungutan suara pada 3 Juli 2010, ini menyalahi," katanya.

Namun menurutnya, DPRD tidak berhak menghentikan tahapan pilkada yang disusun KPU tersebut sehingga semua resiko keputusan KPU akan ditanggung oleh anggota lembaga itu.

Helmi mengatakan DPRD juga menyetujui rapat paripurna penyampaian visi dan misi pasangan calon gubernur karena DPRD tidak ingin terjebak dalam kerja KPU yang melanggar aturan itu.

Lima pasangan calon yang maju pada pilkada Provinsi Bengkulu sesuai dengan nomor urut pasangan yakni Agusrin Najamudin-Junaidi Hamzah yang diusung Demokrat dan PAN, Imron Rosyadi-Rosihan Trivianto yang diusung Golkar dan sejumlah partai non parlemen, Sudirman Ail-Dani Hamdani yang diusung PKS dan PKPI.

Selanjutnya pasangan nomor urut empat yaitu Sudoto-Ibrahim Saragih yang maju lewat jalur perseorangan serta pasangan Rosihan Arsyad-Rudi Irawan yang didukung 10 partai politik antara lain PDIP, PKB, PPP, PPD, dan Hanura. [EL, Ant]


Sumber: www.gatra.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar