Sukoharjo (Espos). Kapolres Sukoharjo, AKBP Suharyono menyebut secara tegas sembilan bentuk pelanggaran kampanye yang tidak boleh dilakukan masyarakat terhitung mulai hari ini hingga akhir bulan nanti.
Kesembilan hal yang dilarang itu disebut Kapolres dalam kampanye damai yang digelar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (18/5). Kesembilan bentuk pelanggaran kampanye tersebut yakni :
1. Kampanye tanpa pemberitahuan pihak terkait, contoh Polres
2. Alat peraga yang tidak sesuai dengan ketentuan atau berlebihan
3. Black campaign
4. Money politics
5. Pengrusakan atribut
6. Bentrok antarpartisan dan simpatisan
7. Pengrusakan fasilitas umum milik masyarakat
8. Kampanye yang tidak diperbolehkan misal di tempat ibadah
9. Pelanggaran lalu lintas
10. ... dll
Dalam kesempatan itu Suharyono menerangkan, meski tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) sudah berlangsung beberapa waktu lalu namun kampanye merupakan tahap yang paling rawan lantaran melibatkan jumlah massa cukup banyak.
“Karena Pemilu sekarang ini sudah masuk tahapan kampanye kami harapkan para ketua maupun sekretaris tim kampanye dapat mengkondisikan pendukung masing-masing. Bagaimanapun tahapan ini merupakan yang paling rawan dengan massa cukup banyak,” jelasnya, Selasa. Dengan rawannya masa kampanye, Suharyono menjelaskan, pihaknya akan memprioritaskan pengamanan.
Kepada tim sukses masing-masing pasangan calon, ditambahkan Suharyono, diharapkan mau mensosialisasikan aturan kampanye damai kepada semua simpatisan maupun masyarakat pada umumnya. Dengan langkah itu, Suharyono yakin, masa kampanye akan bisa dilewati dengan tenang tanpa gejolak berarti.
Sumber: Solopos Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar