SUKOHARJO. Pemkab Sukoharjo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) akan menerapkan sistem jaringan online dalam melaksanakan program administrasi kependudukan di Sukoharjo.
Penerapan sistem tersebut merupakan program kerja nasional yang akan dilakukan pada tahun 2010. Kepala Dispendukcapil, Ninik Sri Lestari Handayani menjelaskan, pelaksanaan program jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) on line tersebut dilaksanakan sesuai Undang-undang (UU) No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. “Dan kini sudah memasuki tahun keempat,” ujarnya, Selasa (18/5).
Ninik mengatakan, sebenarnya dasar hukum pelaksanaan jaringan online tersebut cukup kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan UU No. 23 tahun 2006 serta Peraturan Presiden No. 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
“Namun pelaksanaan UU dan Perda sampai saat ini belum bisa dilakukan dengan baik. Di tahun ini kami akan menerapkan UU dan Perda tersebut, apalagi ini merupakan program pusat,” ujarnya.
Oleh karena itu, jelas Ninik, pihaknya melakukan pelatihan pada para Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang tersebar di 12 kecamatan, dengan 42 peserta, agar saat dilakukan program tersebut bisa melakukannya dengan baik.
”Program tersebut nantinya akan memudahkan pembuatan administratif kependudukan akan lebih mudah dan cepat,” kata Ninik dalam sambutannya di acara pelatihan tenaga pengelolaan Sistem Informasi Administratif Kependudukan (SIAK) di kantor Dispendukcapil, Selasa (18/5).
Kepala bidang pengelolaan SIAK, Sutarmo mengatakan, program SIAK nantinya akan memudahkan program dalam pembuatan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, penceraian dan lain-lain. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar