SUKOHARJO. Sejauh ini, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) masih dianggap menjadi beban bagi perusahaan. Sehingga, banyak perusahaan di Sukoharjo yang tidak berminat mengikutinya.
Oleh Karena itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan mendata perusahaan yang belum mendaftar Jamsostek untuk segera mendaftar. Mengingat bagi Disnaskertrans keselamatan kerja merupakan hal yang wajib bagi perusahaan untuk melindungi karyawan dalam menjalankan tugasnya.
“Seperti UU Nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor bagi perusahaan mengenai keselamatan kerja karyawan,” ujar Kabid Hubungan Industri dan pengawasan Ketenagakerjaan, Langgeng Wiyana, Rabu (20/1).
Dijelaskan, jumlah total perusahaan di Sukoharjo mencapai 326 perusahaan, namun yang mengikuti Jamsostek hanya sekitar 243 dan yang belum mencapai 680.
“Dari data tersebut yang belum mendaftar kebanyakan perusahaan yang berbasis home industry,” katanya, Rabu (20/1).
Untuk itu Disnakertrans akan melakukan sosialisasi pada perusahaan yang belum melakukan Jamsostek agar mau mengikuti. Tujuannya, agar tidak terjadi kecelakaan kerja yang merugikan karyawan. Sebab, selama ini perusahaan tidak melaporkan ketika ada karyawannya mengalami kecelakaan kerja.
Menurut Langeng Wiyana, perusahaan yang belum mendaftarkan Jamsostek ke Disnakertrans jika terjadi kecelakaan akan ditanggung sendiri oleh perusahaan. Padahal jika perusahaan ikut Jamsostek biayanya tidak banyak dan memudahkan pihak perusahaan dalam melindungi karyawannya.
Dipaparkan, angka kecelakaan kerja di Sukoharjo tahun 2008 mencapai 1.100 kasus, sedangkan di tahun 2009 mencapai 1.271 kasus. Dari jumlah tersebut, tenaga kerja yang melapor sebanyak 64.642. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar