VIVAnews. Menteri Sosial Repbulik Indonesia Salim Segaf Al Jufri menyayangkan kebijakan satu persen kuota pekerja penyandang cacat belum terlaksana penuh di sejumlah perusahaan dan instansi.Padahal kecacatan pada seseorang tidaklah merupakan penghalang untuk bekerja. "Kecacatan bukan halangan untuk berprestasi dan berkreasi di berbagai bidang," kata Mensos pada Hari Internasional Penyandang Cacat di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2009.
Selain itu, menurut Salim, kuota itu amanat UU yang harus dilaksanakan, termasuk aksesibilitas sarana publik seperti transportasi, komunikasi dan lainnya.
Dalam perayaan Hari Penyandang Cacat yang bertema "Pemberdayaan penyandang cacat demi terwujudnya kesejahteraan bermartabat" ini, Mensos memberikan penghargaan kepada perusahaan yang memberdayakan penyandang cacat melebihi kuota satu persen.
Perusahaan tersebut yaitu PT Setia Kawan, Banyumas, PT Mataram Tunggal Garmen, Sleman, PT Sinar Mulia Harapan, Surabaya dan PT Kurnia Anggun, Mojokerto.
Sementara instansi pemerintah yang mendapat penghargaan yaitu Rehabilitasi Sumber Daya Masyarakat pada Pemerintah kota Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Walikota bekasi. Selain itu juga, Menteri Sosial memberikan penghargaan kepada sejumlah penyandang cacat yang berprestasi.
Sumber: VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar