jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Rabu, 18 November 2009

Pemberantasan Illegal Fishing Harus Masuk Program 100 Hari DKP

PK-Sejahtera Online. Pemberantasan korupsi di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) khususnya yang menyangkut kegiatan illegal fishing harus masuk dalam program 100 hari. Pasalnya sangat banyak kasus illegal fishing yang tidak tersentuh hukum bahkan cenderung bermesraan dengan pejabat di lingkungan departemen tersebut.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IV DPR RI Ansory Siregar dalam rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Senin (16/11) kemarin. Menurutnya akttivitas korupsi termasuk illegal fishing harus diberantas sampai ke akar-akarnya karena merupakan penyakit yang sangat merusak.

Ansory mengemukakan kegiatan illegal fishing sejak tahun 1970-an sampai saat ini begitu marak terjadi di Indonesia bahkan cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya dengan modus operandi yang juga semakin beragam. Penyebabnya, menurut dia, antara lain dikarenakan adanya celah pada aturan (hukum) yang memberikan peluang illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Undang - Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 memungkinkan nelayan asing untuk mengeksploitasi sumber daya perikanan Indonesia khususnya di Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Pada pasal 29 ayat (1), misalnya, dinyatakan bahwa usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan, hanya boleh dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Namun, pada ayat (2) dinyatakan, kecuali terdapat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang atau badan hukum asing yang melakukan penangkapan ikan di ZEE, sepanjang hal tersebut menyangkut kewajiban negara Indonesia berdasarkan persetujuan internasional atau ketentuan hukum intenasional.

Penyebab illegal fishing lainnya, kata Ansory, adalah kurang tegasnya penanganan para pelaku. Hal ini bisa dilihat pada banyak kasus illegal fishing dimana para pelakunya dihukum sangat ringan. Padahal berdasarkan pasal 85 jo pasal 101 UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan dinyatakan secara tegas bahwa pelaku illegal fishing dapat dikenai ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Di samping itu adanya indikasi para aparat kurang serius dalam penanganan pelaku illegal fishing. Misalnya pada tahun 2007 terdapat 103 kasus tindak pidana di bidang perikanan dengan berbagai bentuk pelanggaran. Ironisnya hanya 77 kasus yang telah diajukan ke proses pengadilan sehingga menimbulkan kesan kurang profesionalnya para aparat dalam penanganannya.

Lebih lanjut politisi dari Sumatera Utara ini mengatakan ketidakseriusan pemerintah dalam mengagendakan penyelesaian illegal fishing secara komprehensif turut memicu tingginya kasus tersebut. "Akibatnya masalah yang menyangkut laut dan potensi yang dimilikinya selama ini tidak ditangani secara professional," jelasnya.

Faktor lain, ungkapnya lagi, bahwa kasus illegal fishing tidak mendapat tempat secara proporsional di media massa. Hal ini bisa dilihat dari kurangnya pemberitaan terkait illegal fishing di media-media massa sehingga masyarakat tidak mendapat informasi yang berimbang mengenai hal itu.

Terkait semua itu, Ansory mengusulkan dibuatnya UU Anti Illegal Fishing. UU Nomor 31 tahun 2004 pasal 29 dan 30 tentang Perikanan kurang memperhatikan nasib nelayan dan kepentingan nasional terhadap pengelolaan sumber daya laut. "Di samping itu tentunya perlu adanya political will dari pemerintah dalam penanganan dan pengelolaan kekayaan laut secara bijaksana yang tetap berpihak kepada lingkungan dan masyarakat secara luas," tandasnya.


Sumber: www.pk-sejahtera.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar