jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu
Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..
Senin, 28 September 2009
Setuju Dibawa ke Paripurna, PKS Pertahankan Wewenang Penuntutan KPK
RUU Pengadilan Tipikor
Jakarta. FPKS akhirnya menyepakati RUU Pengadilan Tipikor maju ke Paripurna. Namun demikian PKS tetap bersikukuh mempertahankan wewenang penuntutan kasus korupsi pada KPK berbeda dengan PBR dan PKB yang berbalik arah.
"Kewenangan lembaga yang berhak menentukan kewenangan penuntutan, PKS ingin tetap dipegang KPK," ujar juru bicara FPKS, Nasir Jamil, mengutarakan pandangan mini FPKS dalam rapat Pansus RUU Pengadilan Tipikor di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2009).
FPKS juga berbeda pendapat dalam komposisi hakim pengadilan Tipikor. Nasir menjelaskan FPKS berharap hakim ad hoc lebih banyak untuk menjaga kredibilitas pengadilan Tipikor.
"Komposisi hakim, FPKS kembali mengusulkan komposisi hakim ad hoc lebih banyak dari hakim karir," imbuh Nasir.
Sementara, Panja pengadilan Tipikor sudah menyepakati bahwa komposisi hakim diserahkan pada Ketua Pengadilan Negeri disesuaikan kebutuhan.
Dua hal di atas adalah catatan yang diberikan FPKS sebelum menyetujui membawa RUU Pengadilan Tipikor ke Rapat Paripurna akhir DPR besok Selasa (29/8/2009).
"FPKS setuju RUU Pengadilan Tipikor dibahas tingkat dua dalam Paripurna DPR," tegas Nasir.
Namun demikian, Nasir belum menyampaikan salinan persetujuan FPKS. "Karena ada satu beberapa hal belum bisa kami sampaikan," pungkasnya.
Sumber: DetikCom
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar