RUU Pengadilan Tipikor
Jakarta. Panja masih menggodok kesepakatan komposisi hakim di RUU Pengadilan Tipikor. PKS inginkan hakim ad hoc lebih banyak dan diatur secara tegas dalam UU.
"Kita inginkan ad hoc lebih banyak," ujar anggota komisi III asal FPKS, Nasir Djamil saat dihubungi, Senin (7/9/2009).
Bukan hanya itu, fraksinya juga berkeinginan agar komposisi ini secara tegas masuk dalam UU. PKS tidak setuju jika komposisi hakim ditentukan melalui pengadilan negeri.
Menurut Nasir, fraksi-fraksi lainnya lebih condong kepada usulan pemerintah yang ingin hakim karir lebih banyak. "Hanya kami dan PKB saja yang pengen itu," tambahnya.
PKS juga ingin agar jumlah pengadilan ditambah secara bertahap. Jika dianggap kurang, usulan agar pengadilan tipikor hadir di 33 provinsi baru dapat dilaksanakan.
"Kami lebih condong melihat ini skala prioritas," tambahnya.
Kedua masalah ini menjadi perdebatan seru antara beberapa fraksi. Namun Nasir optimis, dalam waktu dekat, usulan itu akan menemukan titik temu.
"2-3 hari lagi juga selesai," pungkasnya.
jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu
Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..
Senin, 07 September 2009
PKS Usulkan Hakim Ad Hoc Lebih Dominan Dibanding Hakim Karir
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar