Jakarta, kpu.go.id. Pemerintah tanggal 4 Juli telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2009 tentang penetapan hari pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 8 Juli 2009 sebagai hari libur nasional.

Keppres No. 17 Tahun 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar