jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu
Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..
Rabu, 17 Desember 2008
Mengapa Parpol 'Takut' NPWP?
INILAH.COM, Jakarta. Kewajiban setor NPWP oleh KPU menimbulkan reaktif kalangan parpol. Mayoritas menentang aturan tersebut. Mengapa?
"Kalau ini gunakan NPWP, berarti parpol menelanjangi dirinya sendiri dari mana sumber dana diperoleh. Maka itu mereka berkelit," kata Akuntan Publik Soemardjijo dalam diskusi bertajuk 'NPWP dan Donatur Parpol', Jakarta, Sabtu (6/12).
Menurut Soemardjijo, terjadi over-lapping pada landasan hukum yang dipakai KPU untuk mewajibkan donatur parpol sertakan NPWP. Yaitu UU Pemilu No 22/2007 pasal 117, UU Parpol No 2/2008, UU perpajakan No 16/2007 serta UU PPh No 17/2000.
Berdasarkan ketentuan UU perpajakan, mengharuskan parpol Wajib Pajak, setiap tahun melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). UU PPh juga menyebutkan, parpol suatu nirlaba yang tidak punya penghasilan karena tidak punya mesin pencetak uang.
Mengacu pada UU Parpol, parpol wajib menyusun pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan setelah tahun anggaran berakhir. Sedangkan UU Pemilu memerintahkan KPU membuat aturan dan peraturan.
Soemardjijo berpendapat, KPU tidak salah dalam membuat aturan NPWP. Sebab sesuai dengan perintah UU Pemilu. Akar masalah NPWP ini menurutnya adalah anggota DPR yang membuat UU, tapi malah mereka sendiri yang tidak mengetahui jelas apa isi UU yang dibuatnya.
"Setelah saya tarik terjadi over lapping, jadi si pembuat UU (DPR) tidak membaca UU yang dibuatnya sendiri. Akibatnya terjadi bola liar, dimana tidak ada kesamaan persepsi bagaimana cara menangani sumbangan dari donatur ini," ungkapnya.
Untuk mengantisipasi kian meruncingnya perdebatan transparansi sumber dana parpol tersebut, Soemardjijo menyarankan agar setiap parpol memiliki konsep pembukuan akutansi yang jelas. Sehingga, saat dilakukan pengauditan laporan pertanggungjawaban, sumber dana parpol dapat disertai data yang valid.
"Jadi menurut saya, parpol yang nanti akan berkuasa, harusnya dari awal, jadi partai harus transparan profesional dan bersih. Sehingaa saat dia memimpin, akan ada konsep good corporate government," paparnya. (Reni Herawati)
http://smsplus.blogspot.com/2008/12/mengapa-parpol-takut-npwp.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar