jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu
Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..
Selasa, 02 Desember 2008
8 ETIKA KAMPANYE DALAM ISLAM
BAYAN DEWAN SYARI’AH PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
TENTANG
8 ETIKA KAMPANYE DALAM ISLAM
NOMOR : 23/B/K/DSP-PKS/1429
Kampanye adalah upaya mempropagandakan partai dan program-programnya dalam rangkamenarik dukungan dan simpati masyarakat. Kampanye merupakan bagian penting dalam percaturan politik. Melalui kampanye, suatu partai dapat memperkenalkan programprogramnya, sekaligus dapat menarik simpati pemilih agar memberikan hak suara dan dukungan mereka kepada partai tersebut. Dari pemahaman ini, kampanye memiliki kesamaan dengan dakwah. Oleh karena itu, pelaksanaan kampanye perlu diatur agar sesuai dengan Etika Islam, dan tidak menyimpang dari garis-garis yang ditetapkan Syari’at Islam. Terutama bagi partai-partai yang menyatakan dirinya Partai Islam atau Partai yang berasaskan Islam.
Allah SWT berfirman dalam surat An Nahl:125,
Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”.
Hadits Nabi SAW:
Artinya: “Barang saipa yang menunjukkan pada kebaikan maka baginya mendapat pahala seperti orang yang melakukan kebaikan tersebut” (HR Muslim).
Artinya: “Setiap kebaikan adalah shadaqoh” (HR Bukhari)
Bagi Partai Keadilan Sejahtera, yang mengikrarkan dirinya sebagai Partai Dakwah, berkampanye harus sesuai dengan adab-adab Islam, di antaranya:
1. Ikhlash (Keikhlasan)
Ikhlas dan Membebaskan Diri dari Motivasi yang Salah dan Rendah. Kampanye dalam Islam merupakan bagian dari amal shaleh dan ibadah, maka dari itu perlu diperhatikan keikhlasan niat dan ketulusan motivasi setiap hati nurani para penyelenggara, peserta terutama da’i dan juru kampanye. Agar kampanye yang dilakukan tidak hanya berdampak pada masalah-masalah keduniaan, tetapi juga mendapat keridhaan dan keberkahan Allah SWT. serta pahala kebaikan di akhirat. Allah SWT. berfirman dalam surat Al Bayyinah 5, artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus”.
Pada saat kampanye, faktor-faktor yang merusak keikhlasan harus dijauhi. Arogansi atau kesombongan yang disebabkan oleh banyaknya pengikut atau kelebihan lain, juga harus dihindari. Allah SWT. berfirman dalam surat Al Anfal 47, artinya: “Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang keluar dari kampungnya dengan rasa angkuh dan dengan maksud riya kepada manusia serta menghalangi (orang) dari jalan Allah. Dan (ilmu) Allah meliputi apa yang mereka kerjakan”.
2. Tha’ah (Keta’atan)
Ta’at dan Komitmen kepada Seluruh Aturan Allah, Perundangan yang Berlaku, dan Arahan
Partai. Pada saat kampanye, terkadang larut dalam berbagai acara dan pembicaraan yang membuat lupa atau mengabaikan keta’atan kepada Allah, seperti kewajiban shalat. Bagi seorang muslim, saat berkampanye jangan sampai mengabaikan keta’atan kepada Allah apalagi sampai kepada tingkat melalaikan diri dan orang lain dari jalan Allah. Demikian halnya dengan keta’atan kepada aturan yang berlaku, dan arahan partai yang berkenaan dengan kampanye sebagai bentuk ketaatan kepada ulil amri, hendaknya diperhatikan. "Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu".
Allah berfirman:
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman, 6)
3. Uswah (Keteladanan)
Menampilkan dan Menyampaikan Program-program Partai dengan Cara dan Keteladanan yang Terbaik (Ihsan). Di antara etika kampanye yang terbaik dan simpatik adalah mengedepankan keunggulan partai yang bersangkutan, tanpa perlu menjelekkan dan mengejek orang, partai atau golongan lain seperti black campaign. Partai yang baik dan program yang bagus juga harus disampaikan dengan cara yang bagus dan profesional.
Rasulullah SAW. bersabda:
“Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat sebaik-baiknya (ihsan) dalam segala sesuatu” (HR. Muslim).
Di antara kampanye yang efektif adalah dengan cara memberi keteladanan yang terbaik. Bahasa perilaku sering lebih efektif daripada bahasa lisan. Kampanye adalah memikat dan menarik simpati orang.
Rasulullah saw. bersabda:
“Mu’min yang paling sempurna imannya adalah yang paling sempurna akhlaknya” (HR. Abu Dawd, At Tirmidzi, Ahmad)
4. Shidq (Kejujuran)
Jujur, Tidak Berdusta /Berbohong atau Mengumbar Janji Kejujuran merupakan salah satu kunci sukses berkomunikasi politik. Berbagai kebaikan akan menyertai kapan, dimana, dan siapa saja yang komitmen dengan kejujuran. Kampanye tidak boleh menghalalkan segala cara. Tujuan luhur tidak boleh dirusak oleh cara yang kotor.
Berbohong adalah perbuatan terlarang dalam Islam, apalagi yang dibohongi itu orang banyak, sudah tentu bahayanya lebih berat. Berbohong adalah menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Rasulullah SAW. besabda:
“Berpeganglah kamu dengan kejujuran, karena jujur itu menujukkan (jalan) kepada kebaikan, dan kebaikan itu menunjukkan (jalan) ke sorga. Dan seseorang yang senantiasa jujur dan selalu menjaga kejujuran sampai dicatat disisi Allah sebagai orang yang jujur. Dan janganlah kamu berdusta, karena dusta mengantarkan pada kemaksiatan (kecurangan) dan kemaksiatan (kecurangan) itu mengantarkan ke neraka. Dan seseorang yang senantiasa berdusta dan terus melakukan dusta sampai dicatat disisi Allah sebagai pendusta” (HR. Muslim).
Kondisi yang tidak terkendali, juga bisa mengakibatkan seseorang larut dalam perilaku dan orasi yang cenderung mengumbar janji muluk yang tidak mungkin dilaksanakan. Hal ini harus diperhatikan oleh seorang da’i/ juru kampanye. Janji pasti akan dipertanggung-jawabkan di Akhirat. Allah SWT. berfirman dalam surat Al Israa’:34, artinya: “Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya”.
5. Ukhuwwah (Persaudaraan)
Tetap Menjaga Ukhuwah (Peraudaraan), Tidak Ghibah, Caci Maki, dan Cemooh. Kampanye bukanlah arena untuk memuaskan selera dan hawa nafsu. Perkataan yang diucapkan dan sikap yang ditampilkan harus senantiasa mencerminkan rasa ukhuwah Islamiyah. Tidak boleh berprasangka buruk apalagi melontarkan tuduhan-tuduhan yang tidak beralasan, karena hal itu akan menimbulkan kerenggangan dan perseteruan yang mengganggu ukhuwah. Allah SWT berfirman dalam surat Al Hujuraat 10, artinya:
“Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat”.
Rasulullah SAW. bersabda:
“Janganlah saling hasad, saling membuka aib, saling benci, saling berpaling, dan janganlah kalian menjual dagangan saudaramu, jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Muslim dengan sesamanya adalah saudara, tidak saling menzhalimi, saling menghina, meremehkan. Takwa letaknya ada disini (Rasulullah SAW menunjuk pada dadanya 3x ). Seorang sudah cukup dianggap jahat jika menghina saudaranya. Setiap muslim dengan sesamanya adalah haram; darah, harta dan kehormatannya”(HR. Muslim)/.
Dalam kampanye juga tidak dibolehkan mengeluarkan kata-kata yang melukai harga diri dan martabat seseorang atau lembaga yang dihormati oleh Syari’at. Allah SWT berfirman di surat Al Hujuraat 11 dan 12, artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokan) dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruknya panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati ? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”.
Rasulullah SAW. bersabda:
“Mencaci maki seorang muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya suatu kekafiran.” (Muttafaqun ‘alaihi).
6. Tarbawy (Edukatif)
Komitmen dengan Nilai-Nilai Edukatif, Persuasif dan Tidak Memaksa atau Mengancam/Mengintimidasi, Tertib dan Tidak Menggangu, dan Menghindari Acara yang Kurang Bermoral. Kampanye adalah salah satu sarana pendidikan politik yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan kesantunan, di samping sebagai sarana da’wah yang memiliki makna mengajak dengan cara persuasif, tidak memaksa atau mengintimidasi. Dalam kampanye tidak boleh memaksa dan memaksakan kehendak kepada orang lain. Termasuk mempengaruhi dan mempolitisir supaya menerima dan memberikan hak pilihnya kepada partai tertentu dengan berbagai cara yang bersifat memaksa atau terpaksa, seperti dengan cara politik uang. Dengan demikian, kampanye edukatif ini menuntut setiap partai dan juru kampanye/da’i agar lebih inovatif, kreatif, dan proaktif. Massa pemilih mempunyai hak dan kebebasan memilih suatu partai sesuai dengan pilihan hati nurani. Sebagaimana dalam memeluk agama, manusia diberikan hak untuk beragama sesuai keyakinannya, apalagi dalam hal berpartai. Allah SWT. berfirman dalam surat Al Baqaarah: 256, artinya:” Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat”.
Saat kampanye, juga harus diperhatikan hak orang lain terutama hak jalan. Jika kampanye menggunakan cara pengerahan masa dan sejenisnya, maka harus dilakukan secara tertib dan terkendali. Hak pengguna jalan harus diberikan dan dilarang merusak atribut partai lain.
Rasulullah SAW.bersabda:
“Jauhi oleh kamu duduk di (pinggir) jalan. Mereka berkata: Wahai Rasululah, kami tidak bisa menghindari duduk (di pinggir jalan) (saat) kami (perlu) bercerita. Maka Rasulullah SAW. Bersabda (lagi): Jika kamu sekalian enggan (dan tetap harus duduk di) majelis (tersebut), maka berikanlah hak jalan. Mereka berkata: Apakah hak jalan itu? Beliau bersabda: menjaga pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, dan ama ma’ruf serta nahyi munkar.” (HR.Muslim)
Rasulullah SAW.bersabda:
Artinya: “Janganlah menimbulkan kerusakan pada diri sendiri dan orang lain” (HR, Malik, Ibnu Majah, Ahmad, dan ad-Daruqutni).
Demikian pula dengan acara atau hiburan yang tidak mendidik bahkan cenderung tidak moral. Karenanya harus dihindari hiburan yang menampilkan unsur pornografi-pornoaksi dan hal-hal yang dilarang oleh agama, aturan maupun adat.
Rasulullah saw. Bersabda: “Dan seorang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa saja yang Allah larang”. (HR. Bukhari)
7. Tawadlu’ (Rendah Hati)
Rendah Hati, Tidak Menyombongkan Diri, dan Tidak Mudah Menuduh Orang Lain. Akhlak Islam mengharuskan agar suatu partai tidak menganggap dirinya paling baik apalagi paling benar, misalkan anggapan partainyalah yang paling Islami, sedang orang lain dan partai lain tidak ada yang benar. Juga tidak mudah menuduh kalangan lain melakukan suatu kesesatan atau perbuatan bid’ah. Cara ini bukan cara yang Islami. Menyampaikan keunggulan sendiri boleh saja, tetapi tidak harus mengklaim apalagi menyombongkan diri sebagai yang terbaik atau paling Islami.
Mengakui keterbatasan diri sebagai manusia dan keterbatasan partai sebagai kumpulan komunitas manusia adalah bagian dari sifat rendah hati yang disukai siapapun. Selanjutnya menggantungkan rencana dan program pada Allah SWT. Tujuan berpolitik dalam Islam tidak lain adalah mencari ridha-Nya. Allah SWT. berfirman di surat An Najm 32, artinya: “Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui orang yang bertakwa”.
Rasulullah saw. Bersabda :
‘Barangsiapa yang rendah hati untuk Allah satu derajat, niscaya Allah mengangkatnya satu derajat sampai menjadikannya di kalangan orang-orang tertinggi, dan siapa saja yang menyombongkan diri terhadap Allah satu derajat, maka Allah akan menurunkannya satu derajat sampai menjadikannya di kalangan orang-orang paling rendah.’ (HR. Ahmad).
8. Ishlah (Perbaikan)
Memberikan Nilai Kemaslahatan, Solusi, dan Perbaikan bagi Seluruh Bangsa. Kampanye hendaknya dapat memberi kemaslahatan bagi bangsa baik material maupun spiritual, dan menghindari kampanye yang tidak berguna, sia-sia, apalagi menimbulkan dosa. Dalam hal pembuatan spanduk, stiker, atau perangkat kampanye lain, juga harus memuat pesan yang baik bagi masyarakat.
Rasulullah SAW. bersabda, artinya: “Di antara kebaikan Islam seseorang, (dia) meninggalkan apa-apa yang tidak berguna” (HR. Malik, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Kampanye yang mengarah langsung pada problem solving (pemecahan masalah) yang sedang dihadapi bangsa Indonesia, seperti menggagas penyelamatan bangsa, shilaturrahim, aksi-aksi kepedulian sosial, advokasi, penyuluhan hukum, dan ceramah agama, lebih baik dari hanya sekedar slogan kosong.
Rasulullah SAW. Bersabda:
“Wahai manusia sebarkanlah salam, berilah makanan, sambunglah hubungan silaturahim, dan shalat malamlah ketika manusia tidur, niscaya engkau akan masuk surga dengan selamat” (HR Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, dan Hakim dalam Mustadrak-nya mengatakan shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim)
Inilah beberapa adab kampanye yang perlu diperhatikan, mudah-mudahan dapat berguna bagi Partai Keadilan Sejahtera dan partai lainnya. Sehingga ketertiban dan keamanan saat kampanye dapat terwujud, korban jiwa dapat dihindari, dan upaya mempercepat tumbuhnya iklim demokrasi yang beradab dan bermartabat di Indonesia menuju Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur akan terjamin dan segera terealisasi.
Jakarta, 17 Dzulqa’dah 1429 /19 November 2008
DEWAN SYARI’AH PUSAT
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
TTD
KH. DR. SURAHMAN HIDAYAT, MA
KETUA
http://smsplus.blogspot.com/2008/12/8-etika-kampanye-dalam-islam.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar